Kata Pakar Hukum soal Mendagri Berhentikan Sementara Plt Bupati Mimika

Kata Pakar Hukum soal Mendagri Berhentikan Sementara Plt Bupati Mimika

Senin, 26 Juni 2023 – 23:04 WIB

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan dari Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, menilai bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, menunjukan indikasi tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga :

Pakar Hukum Sebut Penunjukan Pj Bupati Mimika Terdapat Problem Hukum

Menurut Jimmy, Surat Keputusan Pemberhentian Sementara itu dikeluarkan tanggal 29 Mei 2023, akan tetapi pemberhentiannya diberlakukan secara surut menjadi tanggal 9 Mei 2023. 

“Hal ini melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Sebab seharusnya Keputusan Pejabat Administrasi Negara dalam hal ini Mendagri harus didasari atas kepatutan, bersifat konsisten dan adil, yakni suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat harus mengandung kepastian tidak boleh berlaku surut,” kata Jimmy kepada awak media, Senin, 26 Juni 2023. 

Baca Juga :

IPW Kritik Penetapan Tersangka ke Nenek yang Urus Tanah Warisan di Makassar

Gedung Kemendagri RI / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Ditegaskan Jimmy Usfunan, dengan diberlakukan secara surut tanggal 9 Mei 2023, menunjukkan adanya indikasi tindakan sewenang-wenang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, sebab kenyataannya Register Perkara di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal 16 Mei 2023. 

Baca Juga :

Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun

“Namun bagaimana mungkin Keputusan Mendagri itu berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023? Atas dasar apa, Keputusan Mendagri memberhentikan sementara Wakil Bupati tanggal 9 Mei 2023 ? Sedangkan berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Register Perkara Pengadilan menjadi dasar pemberhentian sementara.” Kata Jimmy. 

Jimmy lebih jauh menilai hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang dilakukan oleh institusi Kementerian Dalam Negeri, dengan adanya keputusan yang menunjukkan ketidakcermatan dan tidak memberikan kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya

“(Di sisi lain) usulan pemberhentian Wakil Bupati tersebut, dilakukan atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Papua yang bersurat kepada Mendagri, padahal dalam peraturan perundang-undangan, seharusnya ini merupakan kewenangan Gubernur dalam mengusulkan, mengingat kedudukannya sebagai perpanjang tanganan dari atau Wakil Pemerintah Pusat,” kata Jimmy.

img_title


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!