Haris Azhar Gunakan Nama ‘Lord Luhut’ di Judul Podcast, Ahli Bahasa: Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar Gunakan Nama ‘Lord Luhut’ di Judul Podcast, Ahli Bahasa: Pencemaran Nama Baik

Senin, 10 Juli 2023 – 13:50 WIB

Jakarta – Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi menilai penggunaan nama ‘Lord Luhut’ dalam judul podcast di YouTube Haris Azhar sebagai suatu pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga :

Ahli ITE dan Bahasa Jadi Saksi di Sidang Haris Azhar-Fatia Maulidiyanty Hari Ini

Hal itu diungkap Asisda saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2023. Duduk sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Awalnya, jaksa penuntut umum menjelaskan saksi sebelumnya menyatakan Luhut Binsar tak memiliki usaha pertambangan dan tidak memiliki kewenangan komando militer di Papua. Pernyataan itu pun dihubungkan dengan judul video podcast yang diunggah Haris Azhar yakni “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

Baca Juga :

Luhut Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Satgas Hilirisasi RI-Papua Nugini

“Terdapat saksi yang menyatakan Luhut tidak memiliki usaha pertambangan di Papua, tidak memiliki kewenangan komando untuk menempatkan militer di Papua. Dihubungkan dengan video yang disiarkan di akun YouTube Haris Azhar dengan judul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” apakah bisa dikualifikasikan sebagai penghinaan atau fitnah terhadap Luhut?” tanya jaksa.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Saksi sidang di PN Jaktim

Baca Juga :

Terungkap! Ini Alasan Tim Haris Azhar Gunakan Nama Luhut Binsar di Judul Podcast

Asisda lantas mengatakan, semula podcast tersebut membahas soal kajian cepat OPS Militer Intan Jaya di Papua. Namun, beberapa menit kemudian beralih jadi membicarakan orang-orang tertentu.

“Di sini, apakah itu menghina, apakah itu mencemarkan, apakah itu memfitnah, itu dalam judul tadi, sudah tergambar bagaimana perwujudan isi podcast tadi. Ada penyematan kata-kata yang mungkin kurang pas atau kurang berkenan kepada Pak Luhut,” jawab Asisda.

Halaman Selanjutnya

“Jadi kalau menurut pandangan saya, secara kebahasaan itu dianggap mencemarkan nama baik. Karena di dalam podcast itu lebih mengarah membicarakan orang tertentu. Bukan lagi bicara penelitian dari 9 NGO tadi,” lanjut Asisda.

img_title


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!