Hari Ini, Putusan Sela Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Akan Dibacakan

Hari Ini, Putusan Sela Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Akan Dibacakan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo memasuki babak baru.

Hari ini, Rabu (2/11/2022) Majelis Hakim akan membacakan putusan sela terkait perkara pidana yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ini.

Jadwal demikian tercantum di dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Rencananya, sidang besok akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Soerjadi PN Jakarta Barat.

“Untuk putusan sela,” tulis informasi yang termaktub dalam SIPP PN Jakarta Barat.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Roy Suryo Minta Tak Ditahan dan Nama Baiknya Dipulihkan

Sebelumnya pada Rabu (19/10/2022), Roy Suryo sebagai terdakwa telah membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam eksepsinya, dia menolak poin-poin dakwaan yang disampaikan tim JPU pada pekan lalu.

Dia pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan tersebut dibatalkan.

“Atau setidak-tidaknya surat dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima,” ujarnya di dalam persidangan diwakili pengacaranya, Pitra Romadoni.

Kemudian dia juga meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan. Sebagaimana diketahui, kini Roy Suryo masih menjalani masa penahanan di Rutan Salemba.

Selain itu, Roy juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.
“Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” katanya.

Eksepsi tersebut merupakan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (12/10/2022).

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.

Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan 

Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.
 


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!