Harga Gabah Petani Dijual Murah, DPR: Bubarkan Bapanas, Tidak Ada Gunanya!

Harga Gabah Petani Dijual Murah, DPR: Bubarkan Bapanas, Tidak Ada Gunanya!

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menetapkan batas atas atau Harga Eceren Tertingggi (HET) pembelian gabah dan beras melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023. Dimana ditetapkan dengan harga batas bawah Rp 4200 rupiah dan harga batas atas Rp 4.550 rupiah/kg.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengaku kesal dan geram dengan keputusan Bapanas dianggap tidak berpihak kepada petani dan malah menguntungkan koorporasi dengan mudahnya membeli gabah petani akan masuk panen pada Maret dengan harga murah.

“Bapanas ini sudah tidak memiliki spirit dan semangat untuk melindungi petani lokal seperti semangat dalam undang-undang pangan .Oleh karena itu, kalau Badan Pangan kerjaanya seperti itu, lebih baik bubarkan saja karena tidak ada gunanya dan tidak memahami spirit dan semamgat undand undamg pangan,” kata Firman,Senin  (27/2/2023).

Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia

Politikus Partai Golkar ini menilai, rasionalitas dalam menentukan batas harga atas dan harga bawah bawah ditingkat petani harus jelas. Menurutnya, justru petani harus diberikan dukungan agar lebih berdaya.

“Ada sedikit lega saya karena Pemerintah sudah berani menetapkan dengan sustem harga atas dan harga bawah karena itu sejak dulu selalu kami mendorong terus kepada penerintah karena tujuannya untuk melindungi perani. Namun, saya kecewa berat setelah cara menetapkan harga tersebut karena jauh dari apa yang kami inginkan?! Rasionalitas dalam menghitung harga atas dan harga bawah itu harus jelas komponennya jangan asal menetapkan tanpa melibatkan persni sebagai rujukannya karena harus dihitung dari komponen biaya produksi petani sehingga ketemu harga keekonomisan petani jangan asal menetapkan” kata Firman.

“Dan saya lebih kecewa lagi, karena justru ikut menetapkan harga adalah para pedagang besar seperti dalam surat keputusan Bapanas sebelumnya mereka melakukan aksi borong gabah petani dengan harga diatas 6000 tiba-tiba turut menandatangani kesepakatan ini?! Jadi patut dipertanyakan?!,” tanya Firman heran.

Firman yang juga Ketua Umum IKAPI ini menegaskan, maksud dan tujuan penetapan harga bawah dan harga atas adalah untuk memberikan kepastiab bahwa dengan harga bawah secara keekonomisan petani sudah untung  dan  harga atas agar ada pembatasan harga tertinggi agar daya beli masarskat dapat terjaga debagaimanab prinsip dalam undang-undang pangan bahwa swasembada untuk menuju kedaulatan pangan dan kebutuhan pangan itu harus betul-betul tersedia dari produksi petani sendiri dan, pangan tersedia dari produk dalam negeri.

Artinya, kalau bicara produk dalam negeri petani lokal harus dilindingi dan diberdayakan, petani harus diberikan inpowering atau diberikan penguatan.

“Jadi tujuan untuk menetapkan harga bawah itu bisa dihitung dari komponennya sehingga ketemu harga keekonomisannya,jangan asal menetapkan harga saja. Kalau seperti ini petani kita tidak berdaya,” tukasnya.

Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!