Guru Besar UGM dan Undip Beri La Nyalla Masukan Soal Proposal Kenegaraan DPD RI

Guru Besar UGM dan Undip Beri La Nyalla Masukan Soal Proposal Kenegaraan DPD RI

Suasana acara Fokus Grup Diskusi Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema ‘Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’ yang diselenggarakan di UC Resto, Komplek Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (11/8/2023). Foto: Dok Tim Media Ketua DPD RI La Nyalla

jpnn.com, YOGYAKARTA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapat dukungan dan masukan berharga dari tiga orang Profesor dalam penyusunan Proposal Kenegaraan ‘menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa’.

Hal itu terungkap pada acara Fokus Grup Diskusi Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema ‘Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’ yang diselenggarakan di UC Resto, Komplek Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (11/8/2023).

Dalam FGD itu, tiga narasumber berkompeten dihadirkan, di antaranya Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Kaelan, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudjito Atmoredjo dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang juga Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila, Prof Suteki.

Dalam paparannya, Prof Kaelan menjabarkan sumber masalah kebangsaan ini terjadi ketika dilakukannya perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002.

Menurut Prof Kaelan, yang dilakukan pada saat itu bukan amandemen, namun mengganti UUD, dari UUD 1945 menjadi UUD 2002.

“Itu bukan amandemen, tapi pengubahan secara fundamental yang berakibat tergantikannya seluruh konstitusi kita. Karena saat itu 95 persen, bahkan 97 persen isi UUD 1945 itu diubah. Ini sudah ganti konstitusi, ganti negara, makar konstitusi, sekaligus makar negara,” kata Prof Karlan.

Dia memaparkan, UUD 2002 hasil amandemen itu tak lagi mencerminkan Pancasila, melainkan paham Liberalisme. Prof Kaelan menyebut UUD 2002 melahirkan sistem ketatanegaraan yang paling rumit di dunia. Bagaimana tidak, antara satu lembaga dan lembaga lainnya tak memiliki keterkaitan satu sama lain.

“MPR tak jelas posisinya. Kalau tak jelas, maka kedaulatan rakyat juga tak jelas. Sehingga presiden tak ada yang menegur. Misalnya ketika Presiden melanggar konstitusi, MPR tak punya kewenangan mengontrol Presiden,” kata Prof Kaelan.

Guru Besar UGM dan Undip memberikan dukungan dan masukan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait penyusunan Proposal Kenegaraan DPD RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News


Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.

error: Content is protected !!