‘Geng Paparazzi’, Komplotan Pemeras Pasangan Selingkuh di Hotel Tangerang, Begini Cara Kerja Mereka

‘Geng Paparazzi’, Komplotan Pemeras Pasangan Selingkuh di Hotel Tangerang, Begini Cara Kerja Mereka

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG — Komplotan pemeras yang khusus mengincar pasangan
selingkuh di hotel-hotel di Tangerang digulung polisi.

Komplotan beranggotakan belasan orang tersebut menamakan diri mereka sebagai kelompok
‘Paparazzi’ yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau anggota LSM untu memeras para
korbannya.

Mereka digulung oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah dilaporkan telah memeras
korbannya.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota  menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).

Ia menyebutkan, belakangan dari 14 orang yang ditangkap, empat diantaranya tidak terkait
dengan tindakan kejahatan pemerasan tersebut.

Baca juga: Preman Berpakaian Ormas Diduga Peras Sopir Ekspedisi di Deliserdang Sumut

Sedangkan sepuluh orang yang sudah berstatus sebagai tersangka adalah:

Berikut data dan peran 10 orang pelaku pemerasan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mereka juga memiliki peran masing-masing..

  1. ASE (23) berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana
    komunikasi pelaku untuk memeras korban.
  2. JH (39) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
  3. PS (53) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
  4. FM (25) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
  5. WE (46) menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban
    agar menyerahkan uang yang diminta.
  6. DM (42) supir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci.
  7. SH (26) berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman wanita korban untuk
    mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban.
  8. SB (26) berperan sebagai supir yang mengikuti korban dari hotel ke pusat perbelanjaan
    Tangcity Mall dan memantau rekan wanita korban.
  9. DA (25) berperan memantau teman wanita korban dengan menggunakan sepeda motor dan
    membagikan informasi lokasi keberadaan temen wanita korban.
  10. MD (24) memberikan data informasi keberadaan wanita korban dan menginformasikan ke
    pelaku yang lainnya.

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya
merupakan seorang wanita, yakni SH.

Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi Tempat
Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci,
Kota Tangerang.

Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan
transaksi pemerasan terhadap korban.

Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula
diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.

“Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak
disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi
kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta,” kata dia.

“Dan sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu
melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu,” imbuhnya.

Baca juga: Viral Video Oknum Jaksa Kabupaten Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp80 Juta, Awal Minta Rp100 Juta

Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!