Fakta di Balik Video Viral Pengendara Bayar Tol Jakarta-Bandung Rp724.000

Fakta di Balik Video Viral Pengendara Bayar Tol Jakarta-Bandung Rp724.000

Selasa, 27 Juni 2023 – 00:02 WIB

Jakarta – Media sosial kini dihebohkan dengan video viral atas mahalnya tarif tol Jakarta-Bandung, yang mencapai Rp 724.000. Video itu diunggah oleh akun Tiktok @erlanggaleo.

Baca Juga :

Terkuak Penyebab Pengemudi Harus Bayar Tol Rp724.000 saat ke Bandung

Menanggapi hal tersebut, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) segera melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut. Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol Amri Sanusi mengatakan, dari hasil penelusuran mahalnya tarif tol itu dikarenakan denda. 

“Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” kata Amri dalam keterangan yang diterima VIVA Senin, 26 Juni 2023. 

Baca Juga :

Viral Pengguna Tol Jakarta-Bandung Kena Tarif Rp 724.000, MTI Duga Ada Denda

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Amri menjelaskan, pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam hal ini pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Baca Juga :

Viral Pengemudi Kaget Lihat Harga Masuk Tol ke Bandung Rp724.000

Menurutnya denda akan diberikan kepada pengguna jalan antara lain, pertama tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar. 

Kedua, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. Ketiga tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya, dengan melakukan putar arah di median jalan tol atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Halaman Selanjutnya

“Perhitungan denda sebesar Rp 724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000 x 2= Rp 704.000, serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000. Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000,” jelasnya. 

img_title


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!