Dinyatakan Bersalah, Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Dinyatakan Bersalah, Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Viral di media sosial video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan yang disebut anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan

SUMUT, JITUNEWS.COM – Polda Sumatera Utara menetapkan AH anak dari AKBP Achirduddin Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Diketahui sebelumnya viral di media sosial video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan yang disebut anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. Sementara korban merupakan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang merupakan adik selebgram Dinda Safay.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menuturkan, penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.

Pihak David Ogah Diversi dengan AG Pacar Mario Dandy, Keluarga Beberkan Alasannya

“Yang mana memang LP Saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Saudara AH,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Sumaryono menjelaskan dalam perkara kasus ini pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.

“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” ucapnya.

Lanjut Sumaryono, Aditya Hasibuan dan Ken Admiral saling lapor. Namun, polisi menilai tidak ada unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Aditya. Sementara untuk laporan Ken Admiral ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor, dan pelapor.

Orang tua AH, AKBP Achirduddin Hasibuan sempat protes penanganan perkara belum maksimal dengan dalih Ken sudah berangkat ke luar negeri.

Namun setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut. Dinyatakan, laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.

“Dengan pelapor AH kita sudah gelarkan dengan putusan bukan tindak pidana,” kata dia.

Dari pemeriksaan itu, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023.

Selanjutnya, melalui gelar perkara khusus pada hari ini atau 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Polisi melakukan penjemputan paksa terhadap AH. Usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 2.

“Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap Saudara AH Terkait dengan LP 3895. Karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa,” katanya.

Polda Sumut menjerat Aditya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kecewa AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Sindir Jaksa Gagal Ujian Matematika


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!