Data Paspor WNI Bocor, Pemerintah Diminta Buat Peraturan Darurat Sebelum UU Pelindungan Data Pribadi Diberlakukan

Data Paspor WNI Bocor, Pemerintah Diminta Buat Peraturan Darurat Sebelum UU Pelindungan Data Pribadi Diberlakukan

Data terdiri dari nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, tanggal lahir, jenis kelamin hingga pemutakhiran

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Kebocoran data kembali terjadi di Indonesia. Kali ini sejumlah 34 juta data paspor Indonesia dibobol dan  diperjualbelikan.

Data terdiri dari nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, tanggal lahir, jenis kelamin hingga pemutakhiran.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyatakan berkurang lagi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia

“Kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 USD atau sekitar Rp150 juta,” ungkapnya.

Sukamta lantas mengingatkan kasus kebocoran data sebelumnya. “Kasus pembobolan data oleh Bjorka telah sering terjadi, mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi  1,3 miliar data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome,” tuturnya.

Bobolnya data paspor kali ini, imbuh Sukamta, lebih parah dan mencoreng Kominfo serta negara Indonesia karena server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini,” terang Sukamta.

Sukamta menilai aturan yang dipergunakan oleh pemerintah  saat ini masih banyak celah. Sedangkan UU PDP November 2024 baru berlaku.

“Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital yaitu UU ITE jarang dipergunakan untuk menindak tegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital,” kata dia.

Pemerintah dalam hal ini Kominfo, kata Sukamta, harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi.

“Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur,” ujarnya.

Sukamta kemudian mengingatkan bahwa saat ini ketika data bobol, pemilik data paling dirugikan sedangkan pengelola data membiarkan kejadian berulang.

Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!