Cerita Ibu Yosua saat Usir Brigjen Hendra Kurniawan Cs: Keluar Rumah dia dengan Keringat Jagung

Cerita Ibu Yosua saat Usir Brigjen Hendra Kurniawan Cs: Keluar Rumah dia dengan Keringat Jagung

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku marah saat rombongan Brigjen Hendra Kurniawan mengatarkan peti jenazah sang anak ke kediamannya di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi usai penembakan.

Bahkan kata Rosti, dirinya sampai mengusir rombongan polisi itu keluar rumah karena tak memberikan bukti soal pembunuhan dari Yosua.

Hal itu Rosti beberkan dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Rabu (2/11/2022).

“Kalau memang anakku meninggal di rumah atasannya, seharusnya sebagai penegak hukum akan menginformasikan kepada kami, memberitahukan kepada kami bahwa itu adalah anak buahnya saya bilang. Jadi mohon jangan banyak bicara, CCTV tunjukin di sini sekarang,” kata Rosti dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Atas pernyataannya itu, Rosti dituduh memojokkan para aparat kepolisian yang datang, termasuk salah satunya disebut yakni Kombes Pol Susanto yang turut mengantarkan peti jenazah.

“Tidak bu, ibu jangan memojokkan kami katanya. Kenapa saya memojokkan bapak? Saya bilang begitu kepada Kombes Susanto,” kata Rosti.

Karena tak kunjung diberikan bukti oleh aparat kepolisian termasuk ada Hendra Kurniawan di dalamnya, akhirnya Rosti mengusir rombongan tersebut.

Mereka meminta kepada rombongan itu untuk tidak banyak bicara, terlebih dipimpin oleh seorang Jenderal.

“Tidak perlu banyak bicara di sini, saya sudah kehilangan anak, saya sudah berduka. Ngomong, bicara sesuai bukti, itu yang saya katakan saat itu,” ucap Rosti.

Mendapati adanya permohonan itu, akhirnya rombongan Brigjen pol Hendra Kurniawan mematuhi dan keluar dari rumah Rosti.

Saat melangkah, Rosti melihat sebagian besar anggota tersebut bercucur keringat.

Permohonan Rosti saat itu juga meminta kepada rombongan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menunjukkan bukti chat dirinya dengan Yosua.

Sebab hanya itu salah satu bukti yang bisa dilihat oleh Rosti, namun, bukan dikabulkan, gawai keluarga Rosti malah diblokir.

“Mereka keringat jagung langsung keluar, karena saya bilang juga komunikasi saya dengan anakku ada di HP. Sekarang HP anakku tunjukan, langsung malamnya diretas semua HP kami. Nah itu, yang kami tambahkan dengan kehadiran rombongan Hendra Kurniawan,” tukas Rosti.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!