Beraksi Sejak 2019, Sindikat TPPO Jual Ginjal Bekasi ke Kamboja Raup Rp 24,4 M

Beraksi Sejak 2019, Sindikat TPPO Jual Ginjal Bekasi ke Kamboja Raup Rp 24,4 M

Jumat, 21 Juli 2023 – 11:03 WIB

Jakarta – Sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja mampu meraup omzet mencapai Rp 24,4 miliar. Omzet tersebut didapat para tersangka karena beraksi sejak tahun 2019 dengan jumlah korban mencapai 122 orang.

Baca Juga :

Polri Kini Juga Usut Dugaan Korupsi dan Penggelapan oleh Panji Gumilang

“Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 21 Juli 2023.

Salah satu tersangka berinisial H berperan jadi penghubung dengan pihak Rumah Sakit pemerintahan di Kamboja bernama Preah Ket Mealea guna proses transplantasi di sana. Saat melakukan penyidikan, polisi mendapati ada 14 orang bakal transplantasi ginjal di sana. Dari informasi tersebut lantas polisi berupaya menyelamatkan para korban.

Baca Juga :

Pura-Pura Family Gathering, Modus Sindikat TPPO Jual Ginjal Bekasi ke Kamboja

“Namun ternyata terhalang adanya birokrasi, tercium sindikat dan mereka keluar jalur darat ke Vietnam, kemudian ke Bali. Lalu mereka ditangkap di Surabaya. Selanjutnya yang menjadi hambatan operasi ini, tidak ada kesepahaman terkait tindak pidana perdagangan orang. Karena di Kamboja ini belum tentu sama,” kata dia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi konferensi pers terkait kasus penarikan paksa mobil oleh debt collector.

Baca Juga :

Satu Ginjal Dijual Sindikat TPPO Bekasi ke Kamboja Rp 135 Juta, yang Beli China hingga Malaysia

Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap kalau sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja.

“Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja,” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya

Adapun korbannya mencapai ratusan. Sementara itu, untuk total tersangka dalam kasus ini ada 12 orang. Dua diantaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya diluar sindikat.

img_title


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!