Bagaimana Jika Saudara Kalian Dilecehkan?

Bagaimana Jika Saudara Kalian Dilecehkan?

Rabu, 28 Juni 2023 – 23:50 WIB

Jakarta – Penasihat Hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara kliennya menggali ulang fakta sidang soal peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina.

Baca Juga :

Respons Ditjen Pas Usai Tahu Soal Mario Dandy yang Sempat Hubungi Saksi Sebelum Sidang

Sebab, klaim Andreas, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, menyebutkan, saat kejadian Mario Dandy terlihat sangat emosi kepada David Ozora. Andreas menduga, saat itu, Mario Dandy emosi seusai berbicara dengan David Ozora.

“Berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid dan saksi Burhanuddin (satpam) dan saksi Natalia Puspitasari S menyatakan pada saat kejadian Terdakwa Mario kelihatan sedang emosi dan menyatakan ‘bagaimana jika saudara kalian dilecehkan’ dan juga kelihatan emosi,” kata Andreas dalam keterangannya, Rabu, 28 Juni 2023.

Baca Juga :

Istri Raden Indrajana Menangis Histeris Usai Suaminya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Mario Dandy, Sidang Lanjutan

Andreas lebih jauh mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di ruang terbuka, bahkan tidak minim penerangan. Andreas berargumen, keadaan tersebut juga sudah diungkap oleh para saksi di persidangan.

Baca Juga :

Terungkap! Mario Dandy Sempat Hubungi Saksi Sidang dari Tahanan

“Saksi Rudy Setiawan menyatakan dalam keterangannya, berdasarkan keterangan saksi Renjiro (teman David Ozora) bahwa Terdakwa Mario dan Terdakwa Shane Lukas dan AG datang ke rumah saksi Rudy, dan sudah memulai pembicaraan dengan David di teras, namun saksi Renjiro menyuruh atau mengusir agar mereka jangan berbicara di rumahnya, dan berbicara di luar dan pada akhirnya mereka keluar dan di tempat terang,” kata Andreas.

Masih kata Andreas, berdasarkan keterangan saksi yang berprofesi sebagai aparat keamanan setempat mengungkapkan, lokasi kejadian bukan tempat tertutup, masih bisa dilihat dari kediaman saksi Rudy Setiawan. 

Halaman Selanjutnya

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Rasyid, saksi Burhanuddin, saksi Ali, saksi Asum, dan Saksi Muhammad Ali (satpam) bahwa tempat kejadian di tempat terang dan di belakang mobil Rubicon, tempat tersebut juga masih dapat dilihat dari eumah saksi Rudy Setiawan, bukan tempat tersembunyi,” kata Andreas.

img_title


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!