Autopsi hingga Desak Rekonstruksi Ulang

Autopsi hingga Desak Rekonstruksi Ulang

Jakarta, CNN Indonesia

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan investigasi terkait tragedi Kanjuruhan.

TGIPF telah mengumumkan hasil investigasi pada Jumat (14/10). Sementara Komnas HAM mengumumkan pada Rabu (2/11) dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (3/11).

Keduanya sepakat bahwa tragedi Kanjuruhan dipicu oleh gas air mata yang disemprotkan aparat usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya pada 1 Oktober.

Salah satu rekomendasi yang sama dari kedua tim itu adalah menindak secara hukum pihak-pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana dan mundur dari jabatan yang diembannya. Namun, belum semua rekomendasi mereka dijalankan.

Berikut perkembangan terbaru dan serba-serbi tragedi Kanjuruhan:

Aremania Ikut Awasi Autopsi

Sejumlah suporter Arema FC, Aremania sempat menyaksikan langsung proses jalannya autopsi dua korban Tragedi Kanjuruhan NDR (16) dan NDB (13), di TPU Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Hal itu sebagaimana permintaan Tim Gabungan Aremania (TGA) kepada kepolisian. Dalam proses tersebut, sembilan orang diperkenankan masuk ke dalam tenda tertutup tempat autopsi berlangsung.

“Kami mengawal dan sudah bersyarat ke Polres, untuk mengutus 10 orang anggota TGA untuk mengawal dan menyaksikan langsung,” kata Koordinator Bidang Data TGA Dadang Hermawan, di lokasi (5/11).

Sampel Autopsi Diteliti di Lab, Butuh 8 Pekan

Sampel yang didapatkan saat autopsi dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan di TPU Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, bakal diteliti di laboratorium independen.

Hal itu dikatakan ketua tim forensik autopsi sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Forensik (PDFI) Jawa Timur Nabil Bahasuan.

“Diperiksa di lab independen paling lama delapan minggu lah,” kata Nabil usai memimpin jalannya autopsi, Sabtu (5/11).

Korban Kanjuruhan Berhak Dapat Restitusi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa menuntut restitusi kepada para pelaku.

Restitusi merupakan ganti rugi yang dituntut korban kepada pelaku. Hal itu digunakan untuk pemulihan kondisi korban, atau penggantian kerugian yang dialami, baik secara fisik maupun mental.

“Kalau memang proses hukum ini berjalan [proses peradilan], ada pelaku yang ditetapkan sebagai terdakwa, korban ini berhak menuntut restitusi,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Malang, Sabtu (5/11).

Aremania Minta Rekonstruksi Diulang

Belasan Aremania, kelompok suporter Arema FC bertolak ke Surabaya melakukan audiensi dengan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait Tragedi Kanjuruhan.

Mereka yang mengatasnamakan diri Tim Gabungan Aremania (TGA) itu didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan diterima langsung oleh perwakilan jaksa peneliti Kejati Jatim.

Pendamping hukum TGA Andy Irvan menuturkan kedatangan Aremania untuk memberikan masukan kepada jaksa agar mendorong penyidik Polda Jatim melakukan perbaikan berkas Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya soal pasal yang tak tepat.

Desakan Bekukan Aktivitas Sepak Bola Sementara

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendesak PSSI untuk membekukan semua aktivitas sepak bola usai Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 korban jiwa.

Pembekuan aktivitas sepak bola di Indonesia perlu dilakukan agar PSSI punya waktu leluasa untuk melakukan sertifikasi kepada perangkat pertandingan.

“Kami juga minta PSSI untuk membekukan seluruh aktivitasnya. Sehingga punya kesempatan untuk melakukan sertifikasi terhadap security officer, Panpel dan pada perangkat pertandingan lainnya,” kata Beka dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (3/11).

(yla/ain)



[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.

error: Content is protected !!