Aturan Harga Baru Rumah Subsidi Sudah Berlaku, Cek Informasinya Disini!

Aturan Harga Baru Rumah Subsidi Sudah Berlaku, Cek Informasinya Disini!

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Batas harga jual rumah tapak bersubsidi untuk tahun 2023 dan 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen yang berisikan tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan itu ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2023.

“Intinya Kepmen 689 ini sudah diberlakukan pada tanggal 23 Juni 2023. Kepmen ini isinya mengatur tentang batasan luas tanah rumah umum tapak yang dapat difasilitasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Batasan luas lantai rumah umum tapak yang dapat difasilitasi FLPP dan SBUM, Batasan harga jual rumah umum tapak tahun 2023-2024 untuk 5 zonasi wilayah yang dapat difasilitasi FLPP dan SBUM, dan Besaran SBUM yang diterima oleh masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, Jumat (21/7/2023).

Hingga Juli 2023, Realisasi Anggaran Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Capai 29,04%

“Di dalam Kepmen ini baru mengatur penyesuaian harga untuk rumah tapak bersubsidi. Regulasi ini lebih mengatur batas harga jualnya saja yang mengalami perubahan dan diatur untuk tahun 2023 dan tahun 2024 serta seterusnya,” imbuhnya.

Herry menambahkan bahwa batasan luas tanah rumah umum tapak yang ditetapkan dalam Kepmen terbaru untuk luasan tanah paling rendah adalah 60M² dan luas tanah paling tinggi adalah 200M².

“Sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21M² dan luas lantai rumah paling tinggi 36M²,” kata dia.

Dia mengatakan untuk harga rumah umum tapak Tahun 2023 paling rendah berada di wilayah zonasi 1 yaitu Rp.162.000.000, wilayah zonasi 2 sebesar Rp.177.000.000, wilayah zonasi 3 sebesar Rp.168.000.000, wilayajh zonasi 4 sebesar Rp.181.000.000 dan paling tinggi di wilayah zonasi 5 yaitu sebesar Rp.234.000.000

Sedangkan untuk kenaikan harga rumah umum tapak untuk Tahun 2024 paling rendah ada di wilayah zonasi 1 sebesar Rp.166.000.000, wilayah zonasi 2 sebesar Rp.182.000.000, wilayah zonasi 3 sebesar Rp.173.000.000, wilayah zonasi 4 sebesar Rp.185.000.000 dan paling tinggi ada di wilayah zonasi 5 sebesar Rp.240.000.000,

“Untuk besaran SBUM terbagi untuk dua wilayah zonasi. Wilayah Zonasi Pertama termasuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan mendapatkan SBUM sebesar Rp.10.000.000 dan wilayah zonasi kedua selain Papua mendapatkan SBUM sebesar Rp.4.000.000,” tukasnya.

Pertemuan Bilateral dengan Kementerian Sumber Daya Air China, Menteri Basuki: Kolaborasi Hadapi Tantangan Krisis Air Global


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.

error: Content is protected !!