Anggota DPR Minta Jaksa Tak Beri Keringanan Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Anggota DPR Minta Jaksa Tak Beri Keringanan Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa menitip pesan kepada para jaksa tidak memberi keringanan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, Foto: ilustarsi/dokumen Humas DPR RI

jpnn.com, PALEMBANG – Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan untuk tidak memberikan keringanan hukuman bagi pelaku kasus kekerasan seksual.

Hal ini menjadi sorotannya lantaran kasus kekerasan seksual di Sumatera Selatan mengalami peningkatan yang signifikan.

Dia menyebutkan berdasarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan, tercatat jumlah kekerasan seksual dari Januari-Juli 2023 sebanyak 376 orang yang korbannya terdiri dari perempuan 111 orang, anak perempuan 202 orang, dan anak laki-laki 63 orang.

“Kalau korbannya adalah anak dan juga kaum disabilitas itu tidak ada ruang (keringanan hukuman). Itu harus dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, titipan saya kepada para jaksa, semuanya, tidak ada ruang (keringanan hukuman) sedikit pun bagi kasus kekerasan seksual,” tegas Adde saat mengikuti reses Komisi III DPR di Palembang, Jumat (11/8).

Politikus Fraksi Partai Golkar itu juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada publik melalui program ‘Jaksa Menyapa Sekolah’.

Upaya ini, baginya, penting sehingga sosialisasi tersebut dapat mengingatkan Pemerintah Indonesia agar membantu mencegah sekaligus melindungi warga negara dari kejahatan kekerasan seksual.

“Program ‘Jaksa Menyapa Sekolah’ ya akan membantu anak anak sekolah juga bisa tahu dan paham bagaimana cara mencegah, bagaimana cara tidak terjerumus pada kasus kasus seperti hal yang kita takutkan (kekerasan seksual),” imbuhnya.

Terakhir, demi menekan angka kasus kekerasan seksual, Adde meminta kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum (APH) untuk berupaya satu visi melakukan upaya pencegahan dan penindakan dalam setiap perkara yang tengah ditangani. (mrk/jpnn)

Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa menitip pesan kepada para jaksa tidak memberi keringanan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, nih alasannya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News


Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.

error: Content is protected !!