AKBP Arif Rachman Sempat Mengira Laptop Berisi Data CCTV yang Dipatahkannya Masih Bisa Dipakai

AKBP Arif Rachman Sempat Mengira Laptop Berisi Data CCTV yang Dipatahkannya Masih Bisa Dipakai

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus obstruction of justice, AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan keberatan atas dakwaan dugaan kasus obstruction of justice di penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Keberatan itu diajukan Arif melalui kuasa hukumnya, Junaedi Saibih dalam agenda nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Sebut AKBP Ari Cahya Terlibat Perintah Sambo Soal Cek dan Amankan CCTV

Menurut Junaedi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut mengesampingkan fakta bahwa Arif tidak berniat merusak barang bukti.

Satu di antaranya saat mematahkan laptop berisikan data rekaman CCTV penting di kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Junaedi menuturkan kliennya sengaja menyimpan laptop yang telah dipatahkannya itu ke dalam paper bag.

Setelah itu, dia langsung menyimpannya di jok depan kendaraannya seusai pulang menghadap Ferdy Sambo.

“Kemudian paper bag atau kantong yang berisi laptop yang sudah saya (Arif Rachman) patahkan tersebut disimpan di rumah terdakwa Arif Rachman dan tidak dihilangkan karena masih ragu terhadap perintah Ferdy Sambo,” kata Junaedi dalam sidang nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/10/2022).

Ia menjelaskan bahwa Arif Rachman sempat mengira bahwa laptop yang telah dipatahkannya itu masih bisa digunakan untuk melihat data rekaman CCTV tersebut.

Baca juga: Satpam Komplek Duren Tiga saat Kejadian di Rumah Sambo: Dengar Suara Seperti Petasan Jam 5 Sore

“Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!