Perkap HAM Tak Dijalankan dengan Baik

Perkap HAM Tak Dijalankan dengan Baik

Sabtu, 29 Juli 2023 – 20:04 WIB

Jakarta – Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti menyesalkan anak buah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang diduga menganiaya tersangka kasus narkoba hingga meninggal dunia. Menurut dia, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu tidak menjalankan Peraturan Kapolri (Perkap) dengan baik.

“Kompolnas menyesalkan adanya tahanan yang meninggal dunia diduga akibat penyiksaan,” kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Padahal, kata dia, Polri sudah memiliki Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri. Sehingga, pimpinan dan seluruh anggota dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM.

Baca Juga :

Polisi Geledah Kantor Imigrasi di Bali Buntut Kasus TPPO Ginjal Jaringan Kamboja

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

“Hak setiap orang hidup, hak tidak disiksa, serta hak mendapatkan keadilan di muka hukum harus dihormati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal itu menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, jika penyidik sudah memutuskan untuk menahan tersangka, maka menjadi kewajiban penyidik untuk menjamin perlakuan yang baik dan melindungi hak-hak tersangka.

“Oleh karena itu, kepada orang-orang yang bertanggung jawab harus diproses pidana dan etik. Kedua, untuk mencegah terjadinya kekerasan berlebihan terhadap tersangka, pengawasan terhadap proses penyidikan harus ketat,” jelas dia.

Selain atasan langsung dan pengawas penyidikan, Poengky mengatakan perlu diperkuat dengan pemasangan CCTV di ruang-ruang penyidikan dan ruang tahanan, penyidik harus dilengkapi body camera, serta proses penyidikan harus direkam dengan video serta recorder.

Ketiga, tempat penahanan juga harus diperbanyak pemasangan CCTV dan lampu-lampu penerangan, serta memastikan ruang tahanan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan di ruang tahanan.

“Keempat, Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini menjadi kasus terakhir, tidak terulang lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami apakah anggota Direktorat Reserse Narkoba yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba hingga tewas punya surat perintah resmi saat bertindak.

“Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Sebanyak tujuh orang anggota yang terbukti melakukan tindak pidana telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

Sementara itu, satu anggota dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Dia tengah diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik, tapi inisialnya tidak diungkap. Satu pelaku berinisial S hingga ini masih buron.

“Yang jelas ini adalah delik materiil, ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya, penyidikan kita secara berkesinambungan,” ujarnya.

Diketahui, sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.

Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.

Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
 

Baca Juga :

Kombes Hengki Haryadi: Tersangka TPPO Ginjal Bekasi-Kamboja Jadi 15 Orang, Ada Oknum Imigrasi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni: Kombes Hengki Tak Perlu Diperiksa Buntut Anak Buah Aniaya Tersangka Narkoba

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki tidak perlu diperiksa buntut anak buahnya aniaya tersangka.

img_title

VIVA.co.id

29 Juli 2023


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!