Bareskrim-Kemenperin Ungkap Kasus IMEI Ilegal yang Rugikan Negara Senilai Rp353 Miliar

Bareskrim-Kemenperin Ungkap Kasus IMEI Ilegal yang Rugikan Negara Senilai Rp353 Miliar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus pemalsuan aturan Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui akses ilegal Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut keberhasilan itu berkat kerja sama antara penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Bareksrim akan Suntik Mati 191 Ribu HP IMEI Ilegal, Didominasi iPhone

Kasus itu berawal dari adanya aduan Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin soal ilegal akses.

Dalam hal ini, Wahyu mengatakan dalam perbuatannya, sindikat ini merugikan negara hingga ratusan miliar.

“Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995. Ini kalau dihitung dengan PPP 11,5 persen kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” beber Wahyu.

Pengungkapan Kasus

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Adapun dua ASN tersebut merupakan pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai).

“Mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jum’at (28/7/2023).

Selain dua oknum ASN tersebut, terdapat empat tersangka lain yang berasal dari pihak swasta serta berperan sebagai pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.

Wahyu menjelaskan, bahwa para pelaku ini melakukan aksi ilegal tersebut dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Resgister (CEIR).

“Kita sudah mengamankan 6 tersangka diantaranya pemasok device elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yakni inisial P,D,E, P dan semuanya dsri pihak swasta,” ujarnya.

Dalam pengungkapan itu para pelaku dijelaskan Wahyu diketahui telah melancarkan aksinya pada 10 hingga 22 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Muncul Kasus Pelanggaran Aturan IMEI, Ini Kata Pengamat Tekno

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah akun e-commerce yang menawarkan jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan imei ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tuturnya.

Adapun sebanyak 191.995 ponsel didaftarkan dengan IMEI ilegal dalam kasus tersebut.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, bahwa dari total 191 ribu ponsel itu mayoritas merk iPhone.

Ia pun mengatakan bahwa kedepan pihaknya akan menonaktifkan ribuan ponsel tersebut hasil pengungkapan dalam kasus tersebut.

“Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone sejumlah 176.874 ribu. Yang jelas kedepan kami akan melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone ini,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!