News  

Mangkir Panggilan Bareskrim, Dua Anak Panji Gumilang Sedang di Luar Negeri dan Sakit

Mangkir Panggilan Bareskrim, Dua Anak Panji Gumilang Sedang di Luar Negeri dan Sakit

Suara.com – IP dan AP dua anak kandung Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tidak hadir alias mangkir dari panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Alasannya, ketidakhadiran mereka lantaran sakit dan sedang berada di luar negeri.

“IP sedang sakit, mudah-mudahan nanti setelah sehat bisa hadir. APU kebetulan lagi di luar negeri,” kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Dari delapan saksi yang hendak diperiksa hari ini, lanjut Hendra, hanya dua yang dapat memenuhi panggilan. Keduanya merupakan Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.

Baca Juga:Alasan Sakit Tak Bisa Dibuktikan, Bareskrim Layangkan Panggilan Pemeriksaan Kedua Panji Gumilang Selasa Depan

Sedangkan yang lain menurut Hendra belum bisa memenuhi panggilan. Adapun, alasannya karena sibuk.

“Karena terkait dengan kegiatan-kegiatan yayasan yang luar biasa sibuk hari ini di pesantren. Banyak kehadiran tamu-tamu yang harus dilayani dan kegiatan pendidikan serta kegiatan lain,” ujarnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri awalnya dijadwalkan memeriksa dua anak Panji dan enam saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun terkait kasus TPPU pada hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut kedua anak Panji berinisial IP dan AP tersebut dipanggil hari ini setelah sebelumnya mangkir alias tidak hadir pada Selasa (25/7/2023).

“Dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 Juli 2024,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:Satu Per Satu Terkuak, Ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun

IP diperiksa dengan kapasitasnya selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun. Sedangkan APU selaku Sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.

Adapun enam saksi lainnya, yakni: IS selaku Bendahara Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, AH selaku Pembina Anggota 1 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, MJA selaku Ketua Pengawas Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, MN selaku Pembina Anggota 2 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun Hubungan, MAS selaku Pembina Anggota 3 Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun dan AS selaku Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun.

Selain memeriksa anak Panji dan enam saksi dari Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, penyidik juga dijadwalkan memeriksa dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK). Keduanya, yakni AF selaku Komisaris PT SBMK dan MY Komisaris Utama PT SBMK.

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!