Terjadi Puluhan Tahun, Menkes Beri Sanksi Tegas Pelaku Perundungan di Kalangan Dokter

Terjadi Puluhan Tahun, Menkes Beri Sanksi Tegas Pelaku Perundungan di Kalangan Dokter

Kamis, 20 Juli 2023 – 19:45 WIB

JAKARTA – Praktik perundungan ternyata sudah terjadi puluhan tahun di kalangan dokter. Sebelumnya, menyebar di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes.

Baca Juga :

Menkes Ungkap Perundungan Dokter Terjadi Puluhan Tahun, Dijadikan Pembantu Hingga Antar Cucian

Setelah ditelusuri dan dilakukan interview, korban mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran. Scroll untuk informasi selengkapnya. 

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).

Baca Juga :

Dokter Bicara soal Pulihnya David Ozora Usai Dianiaya Mario Dandy: Mukjizat

“Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes. Dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” ujar Menkes Budi saat konferensi pers di gedung Kemenkes, dikutip VIVA dari siaran pers, Kamis 20 Juli 2023. 

Baca Juga :

Emosinya Belum Stabil, David Ozora sempat Bentak Pengacara: Diam Lu Bacot!

Menurut Menkes Budi, perundungan ini menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial bagi peserta didik. Modus pembentukan karakter dokter-dokter muda biasa menjadi alasan perundungan.

Menkes Budi lebih lanjut mengungkapkan, sejumlah kasus perundungan yang pernah ia terima di antaranya, ada kelompok di mana peserta didik ini diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, sebagai pembantu pribadi. Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior. Bahkan, di antara para korban ada yang diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis. 

Halaman Selanjutnya

Terkait perundungan itu, Menkes Budi telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan berlaku hari ini, Kamis 20 Juli 2023. 


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!