News  

Temukan 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal, KPK Bandingkan Kode Komoditas

Temukan 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal, KPK Bandingkan Kode Komoditas

Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membandingkan kode komoditas dari temuan lima juta ton ekspor ore nikel ilegal ke China.

Pasalnya, lembaga antikorupsi itu menyebut kode komoditas itu penting untuk mengidentifikasi perbedaan nikel dengan pasir besi di Indonesia dan China.

“Jadi, kalau pasir besi di kita itu yang kandungannya di bawah 0.17, kalau di China di bawah 0.05. Jadi, kalau yang ekspor 0.12, saya bawa ke China, di sini namanya pasir besi, di sana namanya nikel,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Juang KPK Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (18/7/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan surveyor yang memiliki data informasi perihal HS Code atau kode komoditas.

Baca Juga:Minta Ketua KPK Firli Bahuri Usut Perkara Ekspor Ore Nikel Ilegal, Luhut: Itu Tidak Susah

“Kami lagi sampling nih beberapa dari yang lima juta itu, kami ikutin benar di Indonesia itu berapa kandungannya,” ujar Pahala.

“Jangan-jangan, dibilang pasir besi tapi sebenarnya ada nikelnya sedikit gitu kan dia tidak cantumnya,” tambah dia.

Meski begitu, Pahala menyebut kemungkinan lokasi penyelundupan eskpor ore nikel ilegal ini tidak banyak, hanya di sejumlah wilayah surveyor dan China.

Sebelumnya, KPK mendeteksi adanya ekspor ilegal ore nikel ke China. Ekspor ilegal itu mencapai 5 juta ton ore nikel.

“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:Gaduh Penyelundupan 5 Juta Ton Nikel ke China, Luhut: Itu Tidak Susah Menelusurinya

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!