News  

UU Kesehatan Dituding Jadi Pintu Masuk Dokter Asing Praktik Bebas, Menkes: Kami Batasi dan Tidak Bisa Ecer-ecer

UU Kesehatan Dituding Jadi Pintu Masuk Dokter Asing Praktik Bebas, Menkes: Kami Batasi dan Tidak Bisa Ecer-ecer

Suara.com – Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR hingga kini terus menerus menjadi polemik.

Bahkan, beredar anggapan pemberlakuan UU Kesehatan yang baru tersebut akan membuka kebebasan sebesar-besarnya bagi dokter asing berpraktik di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis tudingan tersebut.

“Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani,” katanya seperti dikutip Antara pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga:Kontroversi UU Kesehatan Hingga Bikin Saham Sektor Kesehatan Meroket Instan

Budi menegaskan, UU Kesehatan mengatur ketentuan berpraktik dokter asing hanya pada fasilitas layanan yang membutuhkan.

“Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko,” katanya.

Selain itu, UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing.

Budi mencontohkan, praktik bisa dilakukan selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.

Masih menurutnya, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga:Polemik Pengesahan UU Kesehatan, Pengusaha RS Bilang Begini

Ia pun mengibaratkannya seperti koki berstatus warga negara asing di restoran, tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.

Justru, ia menilai, kompetensi yang mereka miliki bisa mengajarkan pengalaman dan resep tertentu yang bisa dipelajari oleh pekerja lain.

“Saya percaya dokter kita pintar-pintar, tapi dokter kita seperti terlalu dibatasi seharusnya dibiarkan bertarung, saya yakin menang, karena pinter dokter-dokter kita, kurang percaya diri saja,” ujarnya.

Budi mengaku heran dengan tudingan UU Kesehatan membuka peluang liberalisasi tenaga kesehatan asing di Indonesia. Alasannya, banyak negara maju di dunia yang kini juga sedang kekurangan tenaga dokter. (Antara)

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!