Polemik Project S, Kemenkominfo Bisa Panggil TikTok Jika Nantinya Kemendag Nyatakan Ada Pelanggaran

Polemik Project S, Kemenkominfo Bisa Panggil TikTok Jika Nantinya Kemendag Nyatakan Ada Pelanggaran

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait polemik Project S TikTok.

Ia menjelaskan saat ini TikTok sudah terdaftar sebagai aplikasi.

Namun, kata dia, terkait layanan e-commerce dalam aplikasi tersebut masih menjadi urusan Kemendag.

“Nanti kalau Kemendag misalnya mengatakan oh ini belum ada izinnya, misalnya, atau melanggar, maka Kemendag bisa bersurat kepada Kominfo. Maka Kominfo akan bisa memanggil si TikTok. Kan aplikasi yang diberikan ‘izin’ itu kan, terdaftar itu kan, TikTok sebagai satu aplikasi,” kata Usman di kantor Kemenkominfo Jakarta pada Senin (17/7/2023).

“Kalau dia kemudian membuat aplikasi-aplikasi lain ya dia tidak perlu mendaftar. Kecuali aplikasi itu terpisah entitas bisnisnya. Kita akan koordinasi dengan Kemendag,” sambung dia.

Usman juga menanggapi terkait dengan wacana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Polemik Project S TikTok, Menkominfo Sebut akan Rumuskan Kebijakan Bareng Menteri Perdagangan

Sebagaimana diketahui, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga telah mendorong aturan tersebut segera direvisi agar bisnis UMKM tidak terganggu dengan Project S TikTok.

Menurut Usman, revisi tersebut diperlukan untuk mengikuti perkembangan zaman.

“Ya kalau kira-kira ada yang harus diperbaiki supaya mengacu, supaya sesuai, atau relevan dengan perkembangan ya revisi, kita perlukan. Karena dalam dunia digital ini perkembangannya kan sangat cepat,” kata dia.

“Sehingga yang namanya revisi itu ya diperlukan untuk semakin relevan dia kan. Bahkan UU ITE ini lagi kita revisi lagi kan, sudah kedua kali ini kita revisi UU ITE karena menyesuaikan perkembangan teknologi,” sambung dia.

Namun demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada permintaan pendapat secara resmi dari Kemendag terkait wacana revisi Permendag tersebut.

“Sejauh yang saya tahu belum. Tadi saya tanya ke Dirjen Aptika, Pak Semmy (Semuel Abrijani Pangerapan), beliau sampaikan seperti itu,” kata Usman.

Baca juga: Soal Project S Tiktok, Menkominfo Budi Arie: Akan Rumuskan di Satgas

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kembali memperingatkan kerugian Project S Tiktok yang diklaim tidak ada di Indonesia terhadap para pelaku UMKM lokal dan harus diantisipasi.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!