Kamis, 13 Juli 2023 – 22:18 WIB
Jakarta – Dua anak Pahlawan Kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya. Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Sokoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada tanggal 12 Juli 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Baca Juga :
Komunikasi Lebih Merakyat, Elektabilitas Prabowo Subianto di Akar Rumput Dinilai Menguat
Selain Prabowo, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat II dan tergugat III.
“Bahwa status tanah yang ditempati oleh almarhum Imam Soekoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat selaku anak-anaknya adalah tanah negara,” kata Kuasa Hukum para penggugat, Priyanto dalam konferensi pers, Kamis, 13 Juli 2023.
Baca Juga :
Prabowo Geram Ada Negara Minta Menteri Kelautan Batasi Nelayan RI Tangkap Tuna
Dalam gugatan ini, Adam Wahyudi selaku anak Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949 menjadi penggugat I. Selain pejuang kemerdekaan, Imam juga memiliki jabatan dan jasa dalam bidang pembangunan negara. Misalnya, menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.
Baca Juga :
Prabowo Dinilai Sosok Pemimpin yang Merdeka dan Miliki Kapasitas
Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966. Ia juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970.
Dalam periode ini, Imam Soekoto terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.
Halaman Selanjutnya
Sebagai Kepala Kopel Projaya, Imam Soekoto memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang – Bengkayang. Bahkan, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada tanggal 5 Juni 1978.
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.