Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Seret Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS

Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Seret Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS

Kamis, 6 Juli 2023 – 11:16 WIB

Jakarta – Penasihat Hukum Johnny G Plate Achmad Kholidin mengklarifikasi terhadap framing yang menyebutkan Johnny Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo dan melempar tanggung jawab kasus korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Jokowi. 

Baca Juga :

Demo Tuntut Penangkapan Panji Gumilang di NTB Sempat Diwarnai Kericuhan

Achmad mengatakan, yang disampaikan kliennya dalam eksepsi adalah proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Jokowi. 

“Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Juli 2023. 

Baca Juga :

Resmikan Bandara Ewer, Jokowi: Ekonomi di Asmat Akan Semakin Meningkat

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Plate, kata Achmad menyampaikan hal tersebut untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk ‘merampok uang negara’. Menurut Achmad, hal itu dibantah Plate karena proyek itu adalah pengejawantahan dari arahan Presiden Jokowi dalam beberapa kali rapat.

Baca Juga :

Reaksi Jokowi Usai Mahfud MD Undang Rocky Gerung ke Kantornya

“Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk ‘merampok uang negara’. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital,” kata Achmad. 

Achmad menambahkan, eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU. Karena itu, kata dia, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.

Halaman Selanjutnya

“Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU  tersebut, salah satunya berisi background  dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara,” imbuhnya.

img_title


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!