Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka itu telah dilakukan sejak Juni 2023 lalu.

“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Trunoyudo mengatakan pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, AG (15) melaporkan Mario Dandy Satrio (19) ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencabulan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

“Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Lanjutan Selasa Lusa, Mantan Kekasihnya Terancam Dijemput Paksa

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,” ucapnya.

“Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya,” sambungnya.

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam hal ini, Mario Dandy Satrio juga saat ini tengah menjalani persidangan di pengadilan Negeri jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!