News  

Tangan Diborgol dan Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS di PN Jakpus

Tangan Diborgol dan Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS di PN Jakpus

Suara.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Johhny Plate menjalani sidang dengan agenda dakwaan bersama mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Ketiga menjadi terdakwa dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Plate tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.26 WIB. Plate terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Dia juga dikawal keta sejumlah polisi bersenjata laras panjang.

Baca Juga:
CEK FAKTA: Hasil Temuan Baru KPK! Ganjar Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G

Eks Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Eks Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Saat akan memasuki ruang persidangan, petugas yang mendampinginya melepas rompi tahanan dan borgol yang dipakaikan kepada Johnny Plate.

Saat ini persidangan sudah dimulai dan sedang berlangsung.

Eks Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Suara.com/Yaumal)
Eks Menkominfo Johnny G Plate jalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Dalam perkara ini, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Cek Fakta: Surya Paloh Terbukti Ikut Korupsi dalam Kasus BTS Kominfo, Langsung Ditangkap Pihak Berwajib!

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!