News  

Politisi PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid, Bawaslu Bone Surati Parpol Cegah Politik Praktis di Tempat Ibadah

Politisi PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid, Bawaslu Bone Surati Parpol Cegah Politik Praktis di Tempat Ibadah

Suara.com – Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyurati partai politik atau parpol agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura terjadi juga di Bone.

“Insya Allah hari ini kami akan kirimkan imbauan ke seluruh Parpol di Bone. Semua jajaran kami tekankan (pengawasan dan pencegahan aktivitas politik praktis di tempat ibadah) sampai ke tingkat PKD,” ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Bone Alwi melalui keterangannya di Makassar, Senin (27/3/2023).

Alwi mengklaim kekinian pihaknya tengah fokus melakukan pengawasan dan pencegahan kepada seluruh partai politik terkait larangan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Termasuk menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan.

Baca Juga:
Kader PDIP Bagi-Bagi Amplop Berlogo Moncong Putih, Bawaslu: Bagikan Zakat Jangan Pakai Lambang Partai

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Jumria mengatakan jajaran Bawaslu Bone akan menyampaikan surat imbauan agar masjid tidak digunakan untuk kampanye.

“Insya Allah akan tetap melaksanakan patroli pengawasan jaga hak pilih dan juga bawaslu akan menyampaikan surat imbauan ke masjid untuk tidak digunakan kampanye,” ujar dia.

Imbauan larangan melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai dan/atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan itu tertuang dalam surat nomor 041/PM.00.02/K.SN-03/3/2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepengurusan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bone.

Selain itu, pejabat negara, struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Termasuk larangan keberpihakan kades, aparat desa hingga bpd.

Para pejabat dan ASN tersebut juga diminta agar menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Bone.

Baca Juga:
Gubernur Bali Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Wayan Koster hanya Ikut Partai PDI Perjuangan?

Dibantah PDIP

Sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap akun Twitter @PartaiSocmed. Said menilai akun tersebut sudah melakukan framing dan menyudutkan dirinya terkait politik uang atau money politic.

Sebelumnya, Said telah membantah melakukan politik uang sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Atas kelakukan akun anonim tersebut, yang menggiring seolah kegiatan yang kami lakukan melanggar hukum, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun yang tidak bertanggungjawab, bersembunyi di balik anonimitas, tetapi melempar kotoran kepada orang lain. Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah,” kata Said dikutip dari keterangannya, Senin (27/3/2023).

Said membantah telah melakukan politik uang. Bantahan ini menyusul ramainya video pembagian amplop bergambar Said serta Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

Viral bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid Sumenep. (Istimewa)
Viral bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid Sumenep. (Istimewa)

Ketua DPP PDIP ini lantas menjelaskan duduk perkaranya. Said sendiri tidak membantah bahwa uang tunai itu memang berasal dari dirinya dan sejumlah kader PDIP. Kendati begitu, ia berujar pembagian uang bukan dalam rangka politik.

Said mengatakan ia bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan se-Madura membagikan sembako sebanyak 175 ribu yang ditujukan kepada warga miskin. Sembako itu dibagikan dalam masa reses, baik dalam bentuk sembako maupun uang tunai. (Antara)


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!