News  

Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Persiapkan dari Sekarang!

Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Persiapkan dari Sekarang!

Suara.com – Kabar baik! Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka oleh pemerintah. Pemerintah telah mengonfirmasai bahwa pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September mendatang. Hanya saja, untuk kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2023, hingga saat ini masih belum diumumkan.

Rekrutmen CPNS tahun ini akan dibuka untuk umum dengan beberapa formasi prioritas, jadi lowongan atau formasi CPNS 2023 sangat terbatas. Formasi yang akan menjadi prioritas CPNS 2023 di antaranya meliputi bidang kejaksaan, hakim, dosen, intelijen, dan talenta digital. Hal ini mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan arah kebijakan rekrutmen CASN tahun ini.

Diketahui, kebutuhan nasional untuk ASN pada 2023 ini yaitu 1.030.751 formasi. Meski demikian, jumlah formasi tersebut masih akan dikaji ulang karena masih ada beberapa instansi yang belum mengirimkan usulan formasi CPNS 2023. Kira-kira, seperti apa syarat pendaftaran CPNS 2023?

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Baca Juga:Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK Terbaru, Ada yang Kamu Minati?

Kabarnya, pemerintah akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023, dengan total usulan kuota 1.030.00 orang. Di mana dari jumlah itu, ada sebanyak 80 persen kuota akan diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 20 persen untuk fresh graduate atau lulusan baru.

Perlu diketahui, ada ketentuan khusus mengenai batasan usia untuk mendaftar CPNS. Untuk batas usia pelamar CPNS 2023 adalah mereka yang berusia di bawah 20 tahun dan berusia di atas 35 tahun, di mana hal ini telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Namun, dituliskan di dalam ayat 2 bahwa pelamar bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun. “Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun”, demikian bunyi Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017. Hal ini tentu saja membuka peluang bagi mereka yang berminat untuk mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.

Sebelum daftar CPNS di tahun 2023, sebaiknya Anda menyiapkan beberapa syarat dan dokumen untuk seleksi CPNS 2023. Berikut ini adalah syarat daftar CPNS 2023, sebagaimana dilansir dari situs SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS tahun lalu:

– Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 sampai 59 tahun

Baca Juga:Bocoran info CPNS 2023 lulusan SMK di 8 Kementerian, Persiapkan Syaratnya!

– Tidak pernah dipidana penjara atau terlibat kriminalitas

– Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri

– Bukan ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas

– Bukan pengurus partai politik

– Pendidikan sesuai formasi yang akan dilamar

– Lulusan PTN dengan IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00

– Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi-formasi tertentu.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah memantapkan rencana penetapan formasi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dibuka pada September 2023. Kita tunggu saja pengumuman resminya!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version