News  

Santai Cengengesan Saat Diciduk Polisi, Apa Saja Dosa Rihana Rihani?

Santai Cengengesan Saat Diciduk Polisi, Apa Saja Dosa Rihana Rihani?

Suara.com – Rihana Rihani tersangka penipuan dengan modus pre order iPhone akhirnya ditangkap polisi pada hari ini, Selasa (4/7/2023). Si kembar diciduk di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Kabarnya Rihana Rihani tampak santai dan cengengesan meski ditangkap pihak berwajib. Padahal si kembar Rihani Rihani terjerat kasus penipuan dengan kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 35 miliar.

Simak sederet “dosa” Rihana Rihani yang akhirnya dibekuk pihak berwajib berikut ini.

Kasus Penipuan Pre Order iPhone

Baca Juga:
Si Kembar Rihana dan Rihani Ditangkap di Apartemen M Town Residences Gading Serpong

Rihana Rihani disebut memiliki kehidupan mewah jadi penipu jual beli iPhone yang membuat rugi para korban sampai Rp 35 miliar. Kasus penipuan si kembar ini viral pada awal Juni 2023 setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp. 

Dari akun itu, diketahui kasus penipuan yang dilakukan dua mantan pegawai honorer di Kementerian Perdagangan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 silam. Salah satu korban bernama Vicky Fachreza mengungkap dia mengikuti pre order iPhone si kembar.

Pada tahun 2021, Vicky dan istrinya membeli unit iPhone dengan sistem pre order pada Rihani yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi. Awal pembelian berjalan lancar, hingga kemudian Vicky dan istri menjadi reseller Rihani.

Vicky mengungkap bahwa dia mulai jadi reseller sejak Juni sampai Oktober 2021. Namun sejak November 2021, pre order iPhone macet dan pesanan beberapa orang tidak sampai. Belakangan Vicky mengetahui ada banyak orang seperti dirinya jadi korban penipuan si kembar.

Lalu pada April 2022, Vicky bersama korban lain bertemu langsung dengan Rihana Rihani. Dalam kesempatan itu, si kembar berjanji akan mengembalikan uang para korban seluruhnya paling lambat Mei 2022.

Baca Juga:
Berhasil Ditangkap Polisi, Si Kembar Rihana Rihani Malah Tertawa di Depan Penyidik

Namun nyatanya hingga tenggat waktu, para korban tak kunjung menerima uang mereka kembali, di mana kerugian para korban ditaksir sampai Rp 35 miliar. Para korban lantas melaporkan ke pihak berwajib terkait kasus si kembar.

Polisi pun membentuk tim khusus untuk menangani laporan korban. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turun tangan dan langsung memblokir 21 rekening si kembar  dengan nilai mutasinya menembus Rp 86 miliar.

Penggelapan Mobil Rental

Selain kasus penipuan, Rihana Rihani juga melakukan penggelapan mobil rental. Kronologi penggelapan mobil rental ini bermula ketika korban menyewakan kendaraan kepada si kembar.

Usai perjanjian sewa menyewa selesai, korban mempertanyakan mobil yang disewa Rihana. Namun Rihana berkelit dengan alasan mobilnya sedang dititipkan. 

Tapi ternyata kendaraan korban tak kunjung kembali. Korban lalu melapor kasus penggelapan mobil rental ini ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 15 Januari 2023.

Kontributor : Trias Rohmadoni


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version