News  

Sambangi Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Draf Rancangan Perpres Hak Cipta Jurnalistik

Sambangi Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Draf Rancangan Perpres Hak Cipta Jurnalistik

Suara.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyambangi Dewan Pers untuk menanyakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang publisher right atau regulasi tentang hak cipta jurnalistik yang saat ini tengah dibahas di tingkat pemerintah pusat.

Ketua AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan, pihaknya menanyakan hal tersebut lantaran draf rancangan Perpres soal hak cipta jurnalistik telah disusun sejak dua tahun lebih.

“AMSI dari awal ikut dalam penyusunan draft publisher right. Kurang lebih dua tahun lebih, hampir tiga tahun kita susun draft publisher right itu,” katanya di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, ia menjelaskan, hal tersebut dimaksudkan agar draf yang telah disusun saat itu masih relevan dengan keadaan sekarang. Mengingat, saat ini algoritma ekostem berjalan begitu cepat.

Baca Juga:
Dewan Pers Beberkan Tantangan Media Mainstream di Era Digital

“Kenapa kami perlu bertanya soal itu? Karena ekosistem bergerak begitu cepat, beberapa concern kita di dalam publisher right itu B to B soal engagement data dan algoritma di ekosistem yang sudah bergerak cepat itu,” ucapnya.

“Apakah masih relevan untuk dibicarakan. Dalam beberapa poin dalam regulasi itu. Kita tahu memang trandnya itu bermunculan yang rasanya bukan menjauh, namun irisannya dengan publisher makin kecil,” imbuhnya.

Terlebih saat ini muncul beberapa aplikasi AI. Beberapa market juga sudah mulai dibanjiri dengan konten yang diproduksi oleh AI. Bahkan masyarakat sendiri tidak mengetahui mana konten yang diprosuksi oleh AI atau manusia.

“Jadi perkembangannya cepat sekali, namun regulasi yang kita susun tiga tahun lalu gak selesai-selesai. Kita perlu tanya, kita perlu push regulasi ini cepat. Sebelum kehilangan relevansinya dengan perkembangan yang terlalu cepat itu,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sama dengan AMSI, yang menginginkan Perpres itu bisa cepat selesai dalam pembahasan.

Baca Juga:
Harga Mati, Media Harus Bisa Pertahankan Kepercayaan Publik

“Kami dengan pemerintah sudah beberapa kali rapat membahas hal itu. Dalam hal ini, dalam catatannya sudah diserahkan sepenuhnya maka layaknya mendorong pemerintah kalau tidak ada catatan lagi segera menerbitkan perpres terkait Publisher Right,” jelas Agung.

Agung mengatakan, percepatan tersebut agar konteks B to B terkait dengan enggagement dan algoritma terutama tentang bisnis jangan sampai bergeser.

“Terus terang, begitu cepat perkembangan situasi di lapangan. Bagaimana juga beberapa negara sudah mengadopsi, pemerintah tidak hanya ikut campur, tapi memprotek juga bagaimana bisnis ini bisa segera berjalan,” jelasnya.

Agung berjanji perkara ini bakal mendapat kejelasan dalam waktu cepat. Ia bakal menyampaikan update dari pemerintah sebelum bulan Juli ini berakhir.

“Terkait hal ini bisa ke Kemenko Polhukam. Kemarin leading sektornya itu diserahkan ke Menko Polhukam untuk segera mendapat penjelasan. Artinya tadi kalau masih ada catatan mari kita bicarakan,” katanya.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version