News  

Reformulasi PPPK Teknis: Pengertian, Tujuan hingga Mekanismenya

Reformulasi PPPK Teknis: Pengertian, Tujuan hingga Mekanismenya

Suara.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta beberapa instansi terkait selesai membahas telaahan mengenai hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022. Hasilnya, kebijakan reformulasi PPPK Teknis resmi diberlakukan pada 2022. 

Adapun reformulasi PPPK Teknis akan melalui optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking terhadap setiap jabatan yang formasinya masih belum terpenuhi.

Kebijakan ini ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. 

Lalu, apa itu reformulasi PPPK teknis? Ketahui pengertian, tujuan hingga mekanismennya dalam ulasan berikut ini. 

Baca Juga:Peluang Lolos PPPK Makin Terbuka, Menpan-RB Sampaikan Regulasi Baru Tes CPNS

Reformulasi seleksi PPPK teknis merupakan bentuk afirmasi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada seluruh peserta Eks THK-II dan juga peserta tenaga non-ASN atau honorer yang sudah mengabdi.

Kebijakan ini berlaku termasuk kepada mereka yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama untuk mengisi jabatan fungsional teknis. Dengan catatan, eks THK-II dan honorer harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. 

Melalui reformulasi PPPK teknis, Kementerian PANRB dan BKN setuju untuk melakukan reformulasi nilai ambang batas terhadap PPPK teknis.

Artinya, setiap jabatan berkesempatakan mendapatkan nilai ambang batas berdasarkan hasil dari nilai terendah pada jabatan yang sama yang belum terisi maupun para pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas. 

Walaupun mungkin belum dapat memuaskan seluruh pihak, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan jika langkah ini diambil untuk tetap menjaga kualitas rekrutmen supaya sesuai dengan kebutuhan formasi yang masih ada. 

Baca Juga:Apakah P3K Sama dengan PNS? Ini Jawaban Perbedaan PPPK dan ASN

Reformulasi PPPK Teknis juga terus berupaya untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). 

Hingga berjalannya waktu, pemerintah terus berkomitmen untuk menghadirkan upaya-upaya baru dalam pengadaan ASN. Tak hanya itu, mereka juga akan menyelaraskan proses seleksi dengan perkembangan zaman dan kualifikasi sesuai kebutuhan suatu formasi. Salah satunya melalui reformulasi PPPK teknis ini. 

Sebagaimana dijelaskan PANRB, optimalisasi reformulasi tak hanya akan diberlakukan pada peserta Eks THK-II saja, tetapi juga diperluas untuk peserta non-ASN yang sudah memenuhi kriteria dengan nilai peringkat terbaik.

Menurut catatan seleksi PPPK 2022, ada 567.983 pelamar yang telah berhasil memenuhi persyaratan dari jumlah kebutuhan nasional 1.200.429 yang dibutuhkan berbagai instansi pemerintah. 

Adapun kebutuhan itu meliputi calon pegawai yang akan diprioritaskan untuk jabatan guru, serta penambahan nilai di dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di beberapabinstansi pemerintah.

Tetapi, tingkat kelulusan kategori teknis, seperti PPPK guru dan juga PPPK tenaga kesehatan, masih cukup rendah, yaitu sekitar 78,5 dan 78,6 persen dari total formasi yang telah ditetapkan. 

Sementara untuk formasibPPPK tenaga teknis, tingkat kelulusannya hanya 46,8 persen. Oleh sebab itu, akan dilakukan telaah serta kajian bersama dengan instansi terkait untuk optimalisasi lewat pemeringkatan di setiap jabatan yang mengalami kekosongan ini. 

Adanya reformulasi PPPK Teknis ini membuka kesempatan bagi calon pegawai yang telah berkompeten dan berdedikasi tinggi untuk berkontribusi pada sektor publik.

Proses seleksi yang adil serta transparan menjafi langkah penting untuk memastikan calon pegawai yang terpilih betul-betul mampu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sangat baik. 

Demikian tadi ulasan terkait reformulasi PPPK teknis, mulai dari pengertian, tujuan hingga mekanismennya. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version