News  

KPK Akui Pernah Periksa Tri SuhartonoEks Penyidiknya yang Diduga Miliki Transaksi Rp 300 M

KPK Akui Pernah Periksa Tri SuhartonoEks Penyidiknya yang Diduga Miliki Transaksi Rp 300 M

Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan penyidiknya Tri Suhartono sempat diperiksa inspektorat dan Dewan Pengawas KPK.

Tri yang saat ini menjabat kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, diduga memiliki transaksi janggal senilai Rp 300 miliar saat bertugas di KPK.

“Ini sudah diminta keterangan baik di inspektorat, dan juga di dewas (Dewan Pengawas KPK),” kata Plt  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (7/7/2023).

Namun,  pemeriksaan itu bukan berkaitan dengan dugaan kejanggalan transaksi keuangannya. Melainkan laporan dugaan kolusi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca Juga:
Rocky Gerung Bongkar Betapa Buruknya Presiden RI Saat Ini: Mempermainkan Psikologis KPK

Pada perkara dugaan kolusi itu disebutkan tidak ditemukan pelanggaran, karena kata Asep, Tri bukan salah satu penyidik atau penyelidikan kasus korupsi Ade Yasin.

“Isu yang disampaikan ada keterlibatannya, kolusi antara bupati Bogor dengan perkara yang sedang ditangani Tri, itu sudah dinyatakan tidak benar. Itu hasil pemeriksaan dari inpektorat maupun Dewas KPK,” kata Asep.

Bantahan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membantah dugaan transaksi janggal itu. Disebutnya, transaski Tri bisa memiliki nilai fantastis karena berkaitan dengan bisnis pribadi.

“Transaksi itu hanya uang berputar direkening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004. Dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” kata Ali lewat keterangannya, Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Sempat Ditendang, Kini KPK Klaim Kembalinya Endar Kuatkan Lembaga Antikorupsi: Tentu akan Lebih Banyak OTT!

KPK mengklaim, sudah mengkonfirmasi dugaan transaksi janggal itu ke Tri.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version