News  

Heru Budi Terima Pengunduran Diri Kuncoro sebagai Dirut Transjakarta, Tunjuk Mohamad Indrayana sebagai Plt

Heru Budi Terima Pengunduran Diri Kuncoro sebagai Dirut Transjakarta, Tunjuk Mohamad Indrayana sebagai Plt

Suara.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima pengunduran diri M Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Pengajuan ini disampaikan Kuncoro setelah pada 10 Februari lalu dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pergi ke luar negeri.

M Kuncoro Wibowo (kanan) ditunjuk jadi Dirut TransJakarta yang baru menggantikan Yana Aditya. [Dok. Berita Jakarta]

Transjakarta merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan 99,70 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sisanya dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda).

Heru Budi selaku Kepala Daerah DKI memiliki wewenang untuk membongkar pasang jajaran pengurus Transjakarta.

Baca Juga:
Heru Budi Tolak Undangan dari Co-Founder Formula E, Pilih Beli Tiket Penonton Sendiri

Diterimanya pengunduran diri Kuncoro ini dipastikan oleh Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Fitria Rahadiani.

“Sdr. M. Kuncoro Wibowo telah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Perseroan melalui surat yang disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023,” ujar Fitria dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Heru Budi Hartono [Dok. Biro Pers Setpres]

Selain Kuncoro, Saidu Solihin juga disebutnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Transjakarta.

Ia menyebut persetujuan pengunduran diri ini dilakukan demi menjamin kepastian keberlangsungan layanan transportasi kepada masyarakat. Selanjutnya, Heru juga mengangkat Mohamad Indrayana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Transjakarta.

“Serta menunjuk Sdr. Mohamad Indrayana sebagai Plt. Direktur Utama sampai dengan diangkatnya Pejabat Direktur Utama definitif,” ucapnya.

Baca Juga:
Jalan Gatot Subroto Lumpuh Total Imbas Massa Aksi Gebrak Blokade Jalur Transjakarta di Depan Gedung DPR

“Persetujuan dimaksud dituangkan melalui Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 2022,” tambahnya memungkasi.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version