News  

Haris Azhar Sebut Mayjen TNI Heri Wiranto ‘Ahli Membaca’ Gegara Nyontek Pasal di Layar Monitor

Haris Azhar Sebut Mayjen TNI Heri Wiranto ‘Ahli Membaca’ Gegara Nyontek Pasal di Layar Monitor

Suara.com – Terdakwa Haris Azhar menilai ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto merupakan ‘ahli membaca’ lantaran berkali-kali melirik layar monitor yang menampilkan pasal-pasal dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Momen itu terjadi ketika Heri dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023).

Awalnya, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memperbolehkan Heri melihat layar monitor yang menampilkan pasal-pasal berkaitan dengan kesaksiannya dalam persidangan.

“Ya, mungkin untuk ahli ini lebih jelas dengan melihat di monitor ini dia akan jawabannya lebih ini (lengkap) ya Pak ya,” ucap Hakim Ketua Cokorda.

Baca Juga:Modus Baru Pembungkaman Hak Berpendapat, Haris Azhar: Kritik Dianggap Fitnah dan Hinaan

“Betul Yang Mulia,” jawab Heri.

Mendengar hal itu, Haris juga sependapat dengan majelis hakim. Dia menilai Heri merupakan ‘ahli membaca’ karena menyontek pasal-pasal dari layar monitor.

“Izin majelis, kalau memang mau dibuka dan ahli minta membaca, disampaikan ke JPU, mari kita lihat. Jadi ahli ini ahli membaca,” kata Haris Azhar.

Kali ini, Ketua Hakim Cokorda mengatakan Heri boleh kembali melirik pasal apabila merasa membutuhkan menjawab pertanyaan terkait Undang-Undang.

“Jadi tolong membuka ini supaya kita mengetahui bersama-sama, ya artinya nanti silahkan kalau mau membuka,” kata Hakik Cokorda.

Baca Juga:Jenderal TNI Bintang Dua Batal Diperiksa, Sidang Luhut Vs Haris-Fatia Ditunda Pekan Depan

Haris Azhar berpendapat tidal ada larangan bagi seorang saksi ahli untuk melihat Undang-Undang ketika diperiksa. Haris menyebut Heri tampak seolah paham mengenai pertahanan namun harus dibantu dengan layar monitor.

“Tidak ada larangan untuk saksi ahli membawa Undang-Undang dan mengutip, tapi kalau memang jaksa mau menyediakan disampaikan, ‘silakan baca di pasal segini’. Kelihatannya ngerti padahal ngebaca,” ucap Haris Azhar.

Pengacara Haris-Fatia Protes

Sebelumnya, pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memprotes ahli pertahanan, Heri Wiranto yang diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melirik-lirik pasal yang tertera di layar monitor ruangan sidang.

Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait keahlian Heri. Perwira Tinggi TNI berpangkat Jenderal TNI bintang dua itu mengaku merupakan ahli dalam bidang pertahanan.

“Saudara ahli, bisa dijelaskan apa keahlian saudara?” tanya jaksa kepada Heri di PN Jaktim, Senin (7/8/2023).

“Keahlian saya sebagai ahli dalam pertahanan negara, sesuai dengan bidang tugas yang sekarang saya jabat,” jawab Heri.

Jaksa lalu bertanya terkait definisi dari pertahanan negara. Sambil melirik-lirik layar monitor, Heri menjawab pertanyaan jaksa berdasarkan Undang-Undang.

“Saudara bisa dijelaskan, apa yang dimaksud dengan pertahanan negara?” tanya jaksa kemudian.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara itu adalah segala usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia,” ucap Heri sambil melirik layar monitor.

Tak sampai di situ, Heri kembali menjawab pertanyaan jaksa berdasarkan pasal yang ia lihay di layar monitor.

“Saudara ahli bisa dijelaskan, apakah tujuan dan fungsi dari pertahanan negara tersebut?” lanjut jaksa.

“Sesuai dengan Pasal 4 tentang Tujuan Pertahanan Negara adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan,” jelas Heri.

Melihat hal itu, pengacara Haris dan Fatia tidak terima. Pengacara Haris-Fatia memohon agar jaksa tidak seolah-olah membantu Heri menjawab pertanyaan dengan menampilkan pasal-pasal di layar monitor.

“Mohon izin Yang Mulia, mohon izin bagi majelis untuk menegur jaksa penuntut umum untuk tidak menampilkan referensi kepada ahli yang bersifat Undang-Undang kecuali kalau diminta oleh ahli kalau dia lupa,” sahut penasihat hukum Haris-Fatia.

“Dianggap ahli kok, masa baca,” timpal penasihat hukum Haris-Fatia lainnya.

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version