News  

Bareskrim Turun Tangan Selidiki Penyelewengan Zakat Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Turun Tangan Selidiki Penyelewengan Zakat Ponpes Al Zaytun

Suara.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan zakat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang saat ini tengah diselidiki oleh Polres Indramayu.

“Kasus diselidiki oleh Polres Indramayu, Bareskrim Polri sifatnya asistensi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi, kali ini terkait dugaan penyalahgunaan zakat. Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada Senin (17/7).

Dalam laporan tersebut, pelapor menyeratakan dua buah barang bukti berupa dua tangkapan layar, yakni tangkapan layar video liputan seorang jurnalis televisi nasional, dan tangkapan layar acara catatan demokrasi yang disiarkan oleh televisi nasional di dalam acara tersebut bersama mantan wali santri Al Zaytun berinisial LS.

Baca Juga:Beda Nasib HTI-FPI vs Al Zaytun Berdasarkan Aksi Pemerintah yang Jadi Sorotan

Ramadhan menjelaskan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama.

Kemudian, lanjut Ramadhan, dari hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening sejumlah nama.

“Rekening itu atas nama Mahad Al Zaytun sebanyak tiga rekening, Panji Gumilang sebanyak dua rekening dan inisial J satu rekening,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil koordinasi Polres Indramayu dengan Dittipideksus dan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan beberapa nama diduga terlibat.

Nama-nama tersebut, yakni inisial AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan anak bangsa yang terafiliasi dengan Panji Gumilang, inisial IS sebagai pendiri Al Zaytun atau saat ini ex Al Zaytun.

Baca Juga:Masalah Lagi, 4 Fakta Panji Gumilang Diduga Gelapkan Uang Zakat di Al Zaytun

“IS belum dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.

Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version