Rafael Alun Trisambodo Heran Kekayaannya Diselidiki KPK, Akui Rajin Buat Laporan Sejak 2011

Rafael Alun Trisambodo Heran Kekayaannya Diselidiki KPK, Akui Rajin Buat Laporan Sejak 2011

portal-rakyat.com – Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku heran kekayaannya sampai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Padahal, Rafael Alun Trisambodo mengklaim dirinya rajin melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sering klarifikasi mengenai asal kekayaannya oleh KPK pada tahun 2016 dan 2021.

Rafael mengaku ada kejanggalan sejak kasus anaknya, Mario Dandy Satrio yang menyasar pada harta kekayaannya.

“Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.

Dia juga mengatakan perolehan harta yang dia miliki sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.”Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah” kata Rafael. Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya baru dipermasalahkan sekarang.

Meski demikian, Rafael akan tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam keterangan yang sama, Rafael menegaskan tidak akan kabur ke luar negeri dan akan koorperatif menjalani proses hukum KPK . “Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya,” kata Rafael.

Rafael juga menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya, seraya menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Dia menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Meski demikian KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Sedangkan Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael.***

error: Content is protected !!