DPR vs Menkopolhukam: Kala Anggota Komisi 3 ‘Serang’ Mahfud MD Gegara Bocorkan Skandal Rp349 Triliun Kemenkeu

DPR vs Menkopolhukam: Kala Anggota Komisi 3 ‘Serang’ Mahfud MD Gegara Bocorkan Skandal Rp349 Triliun Kemenkeu

portal-rakyat.comPIKIRAN RAKYAT – Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD menjadi bulan-bulanan anggota Komisi III DPR saat rapat dengan Kepala PPATK . Dia disebut menyalahi aturan, karena membocorkan skandal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) ke publik.

Padahal, permasalahan tersebut seharusnya dirahasiakan, dan tidak ‘sesuka hati’ dibocorkan begitu saja ke masyarakat. Bahkan, ancaman pidana untuk pihak yang membocorkan pun sampai disinggung oleh salah satu anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.

Tidak hanya politikus fraksi PDIP tersebut, dua anggota Komisi III DPR lainnya juga ikut ‘menyerang’ Mahfud MD . Mereka menyinggung tidak adanya pasal yang memperbolehkan informasi sejenis itu dibocorkan ke publik.

Arteria Dahlan menekankan, aturan larangan membocorkan informasi itu tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tepatnya, pasal itu membahas mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang ( TPPU ).

“Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK , penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga Menteri, termasuk juga Menko, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” tutur Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

“Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini Undang-Undangnya sama,” katanya.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucapnya menambahkan.

Sementara itu, peraturan yang dibahas oleh Arteria Dahlan menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK , penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU Nomor 8 Tahun 2010. Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Senada dengan Arteria Dahlan, Benny K Harman menghujani kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengenai bocornya skandal Rp349 triliun di Kemenkeu tersebut. Dia terus-menerus menanyakan pasal mana yang memperbolehkan adanya pengungkapan kasus seperti itu kepada publik.

“Saya menanyakan lebih lanjut, pak kepala PPATK , suadara punya kewajiban melaporkan itu kepada kepala komite tadi. Apakah kepala komite boleh membuka itu ke publik?,” ucapnya.

“Dalam konteks kasus yang menjadi perhatian publik, itu bisa disampaikan tapi tidak menyentuh kasusnya, dan kami juga tidak pernah menyampaikan hasil analisis,” ujar Ivan Yustiavandana menanggapi.

Benny K Harman kemudian kembali menanyakan apakah informasi seperti itu boleh dibuka ke publik. Kepala PPATK pun menjawab boleh, selama tidak menyebutkan nama.

Akan tetapi, politikus fraksi Demokrat itu tampaknya belum merasa puas, dan kembali mencecar Ivan Yustiavandana dengan pertanyaan yang sama. “Sekali lagi Mas, yang saya tanya Apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi membuka itu ke publik seperti yang dilakukan oleh Bapak Menko polhukam Mahfud MD ? Dia dengan tegas menyampaikan kepada publik, seingat saya dalam undang-undang ini PPATK hanya melaporkan kepada bapak Presiden dan DPR, apakah, pertanyaan kedua, apakah saudara sudah pernah melaporkan kepada bapak presiden?,” tutur Benny K Harman.

Ivan Yustiavandana pun mengaku sudah menyampaikan laporan transaksi janggal di Kemenkeu itu kepada Presiden, melalui Menseskab Pramono Anung. Pada saat itu, Pramono Anung menghubunginya terlebih dahulu mengenai laporan tersebut.

“Saya tahu PPATK itu kan independen, dalam kaitan apa Menseskab menelpon saudara?,” ucap Benny K Harman.

“Terkait dengan, sebenarnya saya minta waktu untuk menyampaikan, karena kan pak Mensesneg lagi sakit, mau menyampaikan data terkait dengan ini kepada Pak presiden,” ujar Ivan Yustiavandana menanggapi.

Pertanyaan pun kembali menanyakan perihal boleh atau tidaknya seorang Mahfud MD yang berstatus Menkopolhukam dan Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Menurut Ivan Yustiavandana, hal itu diperbolehkan, sepanjang tidak menyebutkan nama.

“Kalau Anda mengatakan itu boleh, tolong tunjukkan kepada saya Pasal berapa dalam undang-undang ini? Coba tunjukkan, sebab kalau tidak, saudara Menko polkam dan anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat ya. Mau memojokkan kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu , itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya pasal mana?,” tutur Benny K Harman.

“Yang menjadi referensi Kami adalah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, ini turunan dari pasal 92 ayat 2,” ucap Ivan Yustiavandana.

“Saya baca peraturan presiden dari awal sampai selesai, tidak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan kepala PPATK , kepala komite, apalagi Menko polhukam boleh membuka data-data seperti itu kepada publik sesuka-sukanya selain punya motivasi politik, itu yang Anda lakukan. Maka betul tidak itu motivasi politik?,” kata Benny K Harman menambahkan.

Ivan Yustiavandana pun menegaskan bahwa dia sama sekali tidak memiliki motivasi seperti yang dituduhkan Benny K Harman. Namun, hal itu tak membuat anggota Komisi III DPR itu selesai dengan pertanyaannya.

“Kalau sama sekali tidak ada, sama sekali,” ucapnya.

“Lalu Maksudnya apa?,” ujar Benny K Harman.

“Saya menjalankan fungsi saya sebagai sekretaris komite nasional, saya nggak (membuka itu ke publik). Hanya bapak Menkopolhukam,” tutur Ivan Yustiavandana menambahkan.

Tak seperti Benny K Harman atau Arteria Dahlan yang ‘menggebu-gebu’, Arsul Sani tampak menyinggung bocornya informasi oleh Mahfud MD dengan lebih santai. Namun, dia tetap menekankan bahwa hal itu seharusnya tidak dilakukan oleh Menkopolhukam.

“Tentu kita semua berharap bahwa dari satu peristiwa, kita bisa mengambil pelajarannya. Nah dari peristiwa gonjang-ganjing yang tadi telah disebutkan oleh pak ketua rapat, terkait dengan transaksi keuangan yang terakhir angkanya disebut Rp349 triliun, saya kira saya berharap forum ini juga bisa kemudian mengklarifikasi dan meluruskan dan juga memberikan keadilan, termasuk kepada teman-teman kita di kementerian keuangan yang barangkali memang ada oknum yang nakal tapi tidak semuanya nakal tapi terzalimi karena terungkapnya kasus ini. Jadi ini juga harus kita klarifikasi,” tuturnya.

“Kedua, saya kira kita juga harus kemudian memperbaiki sejumlah hal, terutama di sisi pemerintah harus kita sampaikan supaya pemerintah itu koordinasi dan komunikasi publiknya itu diperbaiki. Ini hal yang saya kira kita dari DPR ini sudah bolak-balik menyampaikannya, terutama pada saat pandemi Covid,” ujarnya menambahkan.

Arsul Sani kemudian menyinggung Mahfud MD sebagai Ketua Komite Nasional TPPU . Pasalnya, hal itu dijadikan alasan Menkopolhukam untuk membongkar skandal di Kemenkeu .

“Apa sih fungsi komite itu? Saya bacakan, satu, adalah perumusan arah kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang. Dua, pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tiga, pengkoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal-hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk pendanaan terorisme,” ucapnya.

“Terakhir, Pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

“Nggak ada di sini fungsi komite itu untuk mengumumkan, untuk bicara ada Rp349 triliun terindikasi dengan tppu dan tindak pidana lainnya di satu Kementerian atau lembaga, nggak ada. Jadi ini saya tanpa mengurangi rasa hormat, saya juga ingin menyampaikan kepada Pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota tim ini, nggak ada kewenangannya untuk mengumumkan. Karena nggak ada, Apakah boleh? Tidak juga, karena undang-undang nomor 8 tahun 2010 itu meletakkan prinsip kerahasiaan,” kata Arsul Sani menambahkan.

Dia menekankan bahwa tidak hanya dokumen, keterangan mengenai suatu kasus juga harus dirahasiakan. Meski, hal itu tidak dirinci dalam aturan yang ada.

“Pengecualian terhadap prinsip kerahasiaan itu disebut dalam pasal 47 ayat (2), yakni ada kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR. Jadi kalau disampaikannya kepada DPR di ruangan ini, terbuka, itu bisa merupakan pengecualian,” tutur Arsul Sani.***

error: Content is protected !!