Arif Rachman Ungkap Hasil Otopsi Jenazah Yosua: Ada 7 Luka

Arif Rachman Ungkap Hasil Otopsi Jenazah Yosua: Ada 7 Luka

portal-rakyat.com – Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Arif Rachman Arifin mengungkapkan bahwa ada 7 luka pada jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .

Hal itu diungkapkan Arif saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Menurut Arif, tujuh luka yang berada di jenazah Yosua merupakan hasil otopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hasil otopsi itu kemudian dilaporkan kepada mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria.

“Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik, saya sempat foto, saya kirim ke kombes Agus,” papar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

“Laporan forensik apa yang tertera?” tanya Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa.

“Ada tujuh luka,” jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif mengaku diminta mencari peti jenazah yang terbaik untuk Yosua. Sebab, jenazah Yosua akan diberangkatkan ke rumahnya yang berada di Jambi.

“Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan, kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik,” terang Arif.

“Kami carikan, kemudian kami Foto, beliau acc (disetujui), saya bayarkan kemudian disiapkan yang mulia,” ucapnya melanjutkan.

“Saudara beli di mana?” tanya Hakim.

“Di rumah sakit,” jelas Arif.

Setelah jenazah Yosua masuk peti yang telah dibeli tersebut, Agus kemudian memerintahkan Arif untuk mengantar jenazah Brigadir J ke Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Arif, Agus juga memerintahkan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Kombes Susanto Haris untuk mengawal jenazah ke Bandara.

“Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai Bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi,” jelas Arif.

Adapun Arif Rachman dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan pembunuhan berencana ini.

error: Content is protected !!