Apa Itu Diversi? Langkah yang Ditolak Keluarga David Ozora untuk Selesaikan Konflik dengan AG

Apa Itu Diversi? Langkah yang Ditolak Keluarga David Ozora untuk Selesaikan Konflik dengan AG

portal-rakyat.com – Keluarga David Ozora (17) menutup rapat-rapat ‘pintu’ diversi yang mungkin saja bisa dilakukan pada kekasih Mario Dandy Satrio (20), AG (15), sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum. AG sendiri sebelumnya memiliki peluang untuk diversi karena usia yang masih muda dan tidak melakukan kekerasan secara langsung pada korban.

Namun pada Selasa, 21 Maret 2023, Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengumumkan bahwa surat terkait penolakan diversi telah disampaikan oleh keluarga korban, sehingga tak ada lagi jalur damai bagi AG .

“Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi ,” kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa, 21 Maret 2023.

Karena keputusan itu, perkara AG kemudian dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke PN Jaksel, lebih cepat dari miilk Mario Dandy dan tersangka lainnya, Shane Lukas (19).

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan pihaknya tidak akan mengabaikan UU Perlindungan Anak yang dijadikan acuan dalam penindakan kasus AG .

“Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu, lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa,” katanya pada Kamis 23 Maret 2023.

Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Singkatnya diversi bisa disebut jalur penyelesaian masalah dengan cara ‘kekeluargaan’.

Dalam diversi , korban atau diwakili keluarganya, dan anak yang berkonflik akan dipertemukan untuk melakukan musyawarah. Adapun tujuan dari diversi antara lain tercipta perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Anak adalah masa depan suatu bangsa. Oleh karena itu, perlindungan kehidupan anak harus dijamin agar tumbuh dan kembangnya tak terganggu.

Kewajiban negara melindungi hak-hak anak juga tertuang dalam Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi:

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Dari pandangan itu, muncullah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan tersebut lahir karena proses pidana dianggap bersifat kaku dan memakan waktu yang cukup panjang dalam penyelesaiannya.

Itu sebabnya penyelesaian perkara ini memegang prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menghadirkan keadilan restoratif.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, penyelesaian perkara anak dengan diversi menitikberatkan pada keadilan restoratif. Artinya dalam hal ini pemecahan polemik harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, atau pemangku kepentingan untuk mencapai perdamaian yang adil.

Dalam kasus AG , jalan diversi ditolak oleh keluarga David Ozora sehingga restorative justice tak akan tercapai, karena salah satu pihak, yakni korban dan keluarga korban keberatan. Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelesaian kasus AG hanya bisa ditempuh lewat mekanisme formal.***

error: Content is protected !!