Sebut Kemungkinan Bebas, Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi: Dari Penganiayaan dan Racun

Sebut Kemungkinan Bebas, Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi: Dari Penganiayaan dan Racun

TRIBUNWOW.COM – Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dinilai perlu mendapat perlindungan.

Pasalnya, dari penuturan pemuda asal Sumatera Utara itulah terbongkar titik terang dan tersangka lainnya, termasuk sang atasan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kapolri Singgung Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo, terkait PC?

Melalui konferensi pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022), Mahfud MD mengapresiasi kinerja Kapolri yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

Di sisi lain, Mahfud MD menekankan adanya perlindungan terhadap keluarga Brigadir J, ayahnya Samuel Hutabarat, ibunya, Rosti Simanjuntak, dan kerabat lain.

Termasuk calon istri Brigadir J, Vera Simanjuntak yang telah menjadi saksi.

“Saya akan sampaikan secepatnya pada Polri agar keluarga Brigadir Yosua almarhum, keluarga Mbak Vera diberi perlindungan yang proposional,” kata Mahfud MD dilansir kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Sebut Kemungkinan Bebas, Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi: Dari Penganiayaan dan Racun
Kolase potret Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) dan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Kolase youtube kompastv dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Ungkap Perannya

Selain keluarga Brigadir J, Bharada E yang telah membantu pengungkapan kasus, juga menjadi sosok yang patut dilindungi.

Mahfud MD mengkhawatirkan adanya upaya kekerasan yang mungkin dilakukan oknum untuk kembali membungkam Bharada E.

“Pun melalui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E,” ujar Mahfud MD.

“Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau dari apa pun sehingga pendampingan dari LPSK supaya diatur sedemikian rupa.”

Perlindungan untuk Bharada E itu ditujukan agar pelaku penembakan Brigadir J bisa selamat hingga ke pengadilan.

Sementara, Mahfud MD juga menilai bahwa Bharada E bisa saja mendapat keringanan hukuman atau bahkan dibebaskan.

“Agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah bisa saja bebas,” tutur Mahfud MD.


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!