GenPI.co – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman dari pihak mana pun.
“Kami membuka peluang agar keluarga Brigadir J mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman, atau membutuhkan perlindungan,” ujar Atmojo di Jakarta, Jumat (29/7).
Dalam kasus kematian Brigadir J, Atmojo mengatakan LPSK baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum.
BACA JUGA: Jokowi Undang Sukarelawan di Istana Bogor, Ini yang Dibahas
Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.
“Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru,” jelasnya.
BACA JUGA: 3 Temuan Terbaru Komnas HAM Kasus Kematian Brigadir J
Dia menegaskan LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen.
Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.
BACA JUGA: 3 Kabar Terbaru Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Duh Ternyata
Selain itu, LPSK juga mengaku sulit berkomunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J karena belum ada respons.
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.