Istri Irjen Ferdy Sambo Minta Perlindungan, LPSK Gelar Investigasi Kasus Tewasnya Brigadir J

Istri Irjen Ferdy Sambo Minta Perlindungan, LPSK Gelar Investigasi Kasus Tewasnya Brigadir J

TRIBUNWOW.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku telah mendapat permohonan perlindungan dari PC, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu (13/7/2022) sore.

Dilansir TribunWow.com, permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PC pada LPSK.

Wakil ketua LPSK, Susilaningtias, mengaku masih akan mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya memberikan keputusan.

Baca juga: Rumah Keluarga Brigadir J Dijaga Ketat Polisi, Aparat Tegaskan Bukan untuk Mengintimidasi

“Selanjutnya LPSK akan melakukan penelaahan dan investigasi terkait permohonan tersebut,” ujar Susilaningtias seperti ditampilkan dalam kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (16/7/2022).

“Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani laporan beliau (istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo-red).”

Secara independen, LPSK juga akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan yang berujung pada tewasnya Brigadir J ini.

Lembaga tersebut akan mendatangi keluarga korban dan secara lebih lanjut akan melakukan penilaian terkait kondisi PC.

Dari hasil assessment tersebut, LPSK akan memutuskan sejauh mana bantuan pemulihan trauma akan diberikan.

Istri Irjen Ferdy Sambo Minta Perlindungan, LPSK Gelar Investigasi Kasus Tewasnya Brigadir J
Potret istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan). Istri Irjen Sambo diduga sempat dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) sebelum akhirnya Brigadir J ditembak hingga tewas oleh Bharada E di rumah singgah sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). (Kolas YouTube Tribunnews.com dan TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

“Kemudian juga kami akan menemui beberapa pihak seperti korban sendiri, termasuk keluarga korban dan pihak-pihak lain yang diperlukan nantinya,” beber Susilaningtias.

“Nah setelah itu nanti kami akan menelaah juga terkait dengan kebutuhan beliau untuk pemulihan traumanya.”

Setelah semua bukti dan fakta terkumpul, LPSK akan memutuskan mengenai permohonan perlindungan PC melalui rapat pimpinan.

“Rapat pimpinan LPSK ini akan nanti memutuskan permohonan perlindungan itu, nanti akan diterima atau ditolak,” jelas Susilaningtias.

“Kemudian (memutuskan-red) permohonan perlindungannya ini apa saja bentuknya, termasuk juga jangka waktu pemberian perlindungan,” pungkasnya.

Baca juga: Sosok Brigadir J di Mata Mantan Guru SMA, Sebut Masuk Kelas Khusus hingga Ungkap Nilai UN

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.26:


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!