Sering Bikin Onar dan Overstay, Bule Jerman Langsung Dideportasi Imigrasi Mataram

Sering Bikin Onar dan Overstay, Bule Jerman Langsung Dideportasi Imigrasi Mataram

JPNN.com, MATARAM –  Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman inisial BL (40) diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Selasa (20/6) lalu. 
 
Dia diamankan petugas lantaran telah overstay selama lebih dari 60 hari di Indonesia.

Selain itu, BL juga beberapa kali dilaporkan ke kepolisian karena kerap mengganggu ketertiban umum di masyarakat. 

“Saat ini BL masih berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram,” kata Kasi Inteldakim Putu Agus Eka Putra kepada awak media, Selasa (18/7). 

Menurut Eka, turis asal Jerman itu nantinya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.

“Karena masa pendetensian BL di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah mendakati 30 hari,” ujarnya. 

Sebelumnya, petugas imigrasi melakukan pengamanan berawal dari informasi yang didapatkan dari Dit Intelkam Polda NTB.

Di mana dalam laporan tersebut bahwa BL telah melakukan tindakan pengerusakan di sebuah Hotel di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

“Kemudian saat akan dilakukan pengamanan oleh Petugas Imigrasi, petugas tidak dapat menemukan keberadaan BL di Gili Air,” ungkapnya. 

Berselang sekitar 7 hari kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa BL kembali membuat onar dan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga lokal Desa Hu’u, Kabupaten Dompu. 

“Kemudian pada 20 Juni 2023, petugas bersama dengan anggota Dit Intelkam Polda NTB melakukan pericarian di lokasi,” katanya. 

Hanya saja saat itu, kata Eka, diketahui bahwa BL sudah berada di salah satu Villa di Desa Setanggor, Lombok Tengah. 

“Untuk menghindari BL melarikan diri, petugas kemudian melakukan penjemputan paksa,” paparnya. 

Saat pengamanan dilakukan, petugas langsung membawa BL ke Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

“Dan didapati bahwa Bt telah overstay di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari,” jelas Eka. 

Atas kasus tersebut, BL dikenakan pasal 75 dan 78 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, BL juga diberikan sanksi administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan karena telah melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat.

“Saat ini kami sedang menunggu proses emergency passport-nya dengan Kedutaan Besar Jerman,” imbuhnya. 

Proses tersebut membutuhkan waktu lebih dari 30 Hari. Oleh karena itu, BL akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.(mcr38/jpnn) 

Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version