Saat Johnny G Plate Bawa-bawa Nama Jokowi di Persidangan

Saat Johnny G Plate Bawa-bawa Nama Jokowi di Persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate, bawa-bawa nama Presiden Jokowi saat menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait peningkatan jumlah target pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

JPU sebelumnya menyebut Johnny Plate menyetujui perubahan target pembangunan menara BTS 4G dari 5.052 site desa menjadi 7.904 site desa pada 2021 sampai 2022 tanpa melalui studi kelayakan.

Padahal, kata Johnny, adanya peningkatan target pembangunan menara BTS 4G Kominfo tersebut merupakan arahan dari Presiden joko Widodo atau Jokowi.

Baca juga: Hakim Sebut Eksepsi Johnny G Plate Terlalu Kupas Materi Dakwaan

Kuasa hukum terdakwa Johnny mengatakan, kliennya tak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa Anang Achmad Latif mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.

Apalagi, kata dia, muncul narasi bahwa terdakwa Johnny Plate berinisiatif menyetujui peningkatan target pembangunan BTS 4G menjadi 7.904 buah menara selama periode 2021 sampai 2022.

“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate dalam persidangan dikutip dari Kompas.TV.

Kuasa hukum terdakwa Johnny menyebut, arahan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat kabinet.

Kuasa hukum Johnny menuturkan, pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta tanggal 3 Agustus 2020, Presiden Jokowi memberi arahan untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur jaringan Information and Communication Technology atau ICT.

Targetnya, kata kuasa hukum Johnny, Presiden Jokowi meminta pembangunan menara BTS dilakukan di 9.113 desa atau kelurahan, dengan rincian 1 menara BTS untuk tiap desa atau kelurahan.

“Pembangunan menara BTS 4G tersebut menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar kuasa hukum Johnny.

Dengan demikian, kuasa hukum Johnny mengatakan maka dapat disimpulkan bahwa peningkatan target pembangunan jumlah menara BTS 4G menjadi 7904 buah bukanlah inisiatif atau keinginan terdakwa Johnny Plate.

“Secara keseluruhan, seluruh persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi, dan telah tercantum dalam rencana kerja anggaran Kemenkominfo dan telah di-review oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI,” ujarnya.

Seperti diketahui, Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version