Polisi Dalami Peran Ponpes Terkait Surat Kematian Palsu Santri Gontor

Polisi Dalami Peran Ponpes Terkait Surat Kematian Palsu Santri Gontor

Surabaya, CNN Indonesia

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan maut, AM (17), seorang santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

Dua tersangka itu adalah senior AM di Ponpes Gontor yakni MFA (18) dan IH (17).

Selain itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus kematian santri asal Palembang, Sumatera Selatan itu, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan mengumpulkan alat bukti apakah dua orang tersangka bisa melibatkan orang lain atau tidak,” kata Nico di Ponorogo, Senin (12/9).

Salah satu yang bakal didalami polisi adalah surat keterangan kematian AM kepada keluarga yang diduga palsu. Surat itu menyebut bahwa penyebab matinya santri asal Palembang tersebut karena sakit.

Sebelumnya, pihak keluarga menyatakan setelah melihat jenazah korban ternyata jasadnya penuh luka diduga akibat penganiayaan. Polisi lalu melakukan ekshumasi alias bongkar makam dan autopsi di Palembang untuk memastikan penyebab kematian AM.

Hasil autopsi menyatakan ada luka memar di bagian dada bekas benda tumpul.

Adapun Surat keterangan kematian bernomor 007/RSYD-SKM/VIII/2022 yang diberikan pengurus ponpes ke pihak keluarga AM itu berkop surat RS Yasyfin Darussalam Gontor dan diteken dokter Muckhlas Hamidy pada tanggal 22 Agustus.

Itulah yang kemudian, kata Nico, yang membuat penyidik bakal mendalami peran pihak Pondok Gontor dalam kasus ini.

“Kami akan mendalami apa saja upaya yang dilakukan ponpes, apa yang dilakukan pengasuhnya, dan surat administrasi apa saja yang dikeluarkan. Sehingga akan melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan,” ucapnya.

“Dan dikaitkan apakah mereka (Pondok Gontor) menghalangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti itu masih akan kami dalami,” tambahnya.

Pasalnya, kata Nico, ada jangka waktu yang panjang antara hari kematian korban dengan terungkapnya kasus ini ke publik yakni selama hampir dua pekan.

Selama jangka waktu itu pula, polisi mengaku tak mendapat laporan dugaan penganiayaan berujung kematian dari pihak pondok.

“Kami akan mendalami dari tanggal 22 Agustus sampai 5 September apa saja upaya yang sudah dilakukan oleh pengasuh Pondok Gontor terkait kejadian tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk dokter yang menandatangani surat kematian itu.

“Saksi terdiri dari empat ustaz pondok, empat santri, tiga dokter, empat perawat dan bidan jaga, dua petugas pemulasaraan jenazah, dua keluarga korban dan dua korban penganiayaan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka penganiayaan AM (17) santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo. Keduanya merupakan santri senior korban.

Dua tersangka itu ialah MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Sebelumnya, Juru Bicara Ponpes Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas wafatnya AM, khususnya kepada orang tua dan keluarga almarhum di Palembang.

Tak hanya itu, Noor bilang, pihak pondok juga langsung menindak para terduga pelaku penganiayaan yang sementara ini diketahui berjumlah dua orang. Mereka langsung dikeluarkan dan dipulangkan dari pesantren pada Senin (22/8).

“Pelaku dua orang. Dan langsung tidak sampai satu jam [setelah AM wafat], surat pemberhentian, surat pemulangan, surat pengusiran langsung kami buat dan mereka langsung dipulangkan,”ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/9).

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version