PKPU 15/2023: Parpol Dilarang Pasang Alat Peraga di Tempat Umum Sebelum Masa Kampanye

PKPU 15/2023: Parpol Dilarang Pasang Alat Peraga di Tempat Umum Sebelum Masa Kampanye

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu.

PKPU yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari itu ditetapkan pada Jumat (14/7/2023) lalu dan diundangkan pada Senin (17/7/2023).

Dalam PKPU 15/2023 yang memuat 85 pasal ini ditegaskan sebelum masa kampanye dimulai, partai politik peserta pemilu dilarang memasang alat peraga di tempat umum yang menunjukan ciri khas mereka.

Para peserta hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi interal.

Baca juga: PKPU Kampanye Pemilu Atur Pilpres untuk Putaran Kedua

Aturan itu dimuat dalam Pasal 79 Ayat 4 yang tertulis demikian:

Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau
c. media sosial.

yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Sedangkan, untuk bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.

Bahan kampanye meliputi:

a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis;

Alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Baca juga: Jokowi: Pemilu Pesta Demokrasi, Rakyat Harus Terbebas dari Ketakutan

KPU mengatur, dalam sosialisasi tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.

Sebagai informasi, saat ini peserta pemilu masih dalam tahapan sosialisasi. Sedangkan untuk masa kampanye, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3/2022, berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.

Total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.

Dengan berlakunya PKPU 15/2023, berarti PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan umum, PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas PKPU 23/2028 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 Kampanye Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Memutuskan, menetapkan: peraturan komisi pemilihan umum tentang kampanye pemilihan umum,” sebagaimana tertulis di salinan dalam PKPU 15/2023.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version