Penindakan Manual Pelanggaran Lalu Lintas Tetap Ada, Tapi…

Penindakan Manual Pelanggaran Lalu Lintas Tetap Ada, Tapi…

Kamis, 27 Oktober 2022 – 20:20 WIB

VIVA Otomotif – Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengeluarkan arahan pada jajarannya, untuk tidak menilang secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan berkendara atau lalu lintas. Untuk menghindari adanya pungli yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pemberian sanksi terhadap pelanggar kini dilakukan secara digital menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. 

Meski demikian, kepolisian tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, penindakan yang dilakukan tetapi bersifat edukasi yang mengedepankan sosialisasi keselamatan berkendara. 

“Kami diarahkan oleh pak Kapolri, dalam 2-3 bulan ke depan melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar,” ujar Brigjen Aan saat ditemui dalam acara Konsinyering pemaparan ETLE di Hotel Gumaya Semarang bersama Jasa Raharja, Kamis 27 Oktober 2022.

“Lalu memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE ada yang statis, ETLE Mobile ada ETLE portable. Jadi penegakan hukum tetap kami laksanakan, kalau ada pelanggaran tetap kami melakukan penegakan hukum. Cuma, penyelesaiannya sekarang menggunakan edukasi pemahaman kepada masyarakat bahwa kalau masyarakat patuh terhadap aturan yang ada itu salah satu bentuk perlindungan negara,” tambahnya

VIVA Otomotif: Brigjen Aan Suhanan dan Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.

Photo :

  • Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Lebih lanjut, Brigjen Aan menyampaikan, jika kepolisian tidak berbuat apa-apa terhadap pelanggar lalu lintas, maka itu adalah sebuah kesalahan. Menurutnya, jika membiarkan pelanggar lalu lintas sama saja dengan membuat potensi adanya kecelakaan yang fatal. 

“Kalau kami melihat ada pelanggaran seperti orang gak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan tidak berbuat apa-apa itu sudah salah. Membiarkan orang yang berpotensial kecelakaan harus kami tetap berikan peringatan dengan hentikan kepada mereka. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” bebernya. 

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan. pihaknya akan menjalankan instruksi dari Korlantas Polri. Penindakan pelanggar lalu lintas di Jateng selain menggunakan sistem ETLE atau tilang elektronik direncanakan akan menggunakan drone ETLE. 

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version