Penampakan Pesawat dan Helikopter Musim Mas Group yang Disita Kejagung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Penampakan Pesawat dan Helikopter Musim Mas Group yang Disita Kejagung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.

Di antara aset yang disita, terdapat pesawat dan helikopter milik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) yang terafiliasi dengan Musim Mas Group.

Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 pemiliknya PT PAS dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS

kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).

Tak hanya pesawat dan helikopter, tim penyidik juga telah menyita 56 unit kapal terkait perkara korupsi ekspor CPO ini.

Baca juga: Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Diminta Taat Hukum

56 unit kapal yang disita terdiri dari: 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI.

Selain itu, tim penyidik juga memblokir pelayanan penerbangan terhadap dua unit helikopter milik PT MAN berupa 1 unit helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038; 1 unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783.

Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) disita Kejaksaan Agung terkait kasus minyak goreng.

Baca juga: Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik menggeledah tujuh lokasi di Medan, Sumatra Utara beberapa waktu lalu, yaitu:

  • Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan
  • Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
  • Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan
  • Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan
  • Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan
  • Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
  • Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Ketut, penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang dibebankan kepada tiga perusahaan, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Ketiga perusahaan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada bulan lalu.

Sementara tanggung jawab perorangan, telah diputus pada tingkat kasasi, yakni: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Majelis Kasasi telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

error: Content is protected !!
Exit mobile version