Pasal Pencemaran Nama Baik Bisa Dikecualikan Demi Kepentingan Publik

Pasal Pencemaran Nama Baik Bisa Dikecualikan Demi Kepentingan Publik

Senin, 10 Juli 2023 – 22:02 WIB

Jakarta – Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Ronny mengatakan informasi yang berisi pencemaran nama baik seseorang bisa dikecualikan, jika ditujukan untuk kepentingan publik. Hal tersebut ditegaskan Ronny, saat diperiksa sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves (Kemaritiman dan Investasi), Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2023.

Baca Juga :

Ahli Bahasa Disoraki, Tak Bisa Jelaskan Kerugian Dialami Luhut Buntut Podcast Haris Azhar

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ronny menjelaskan soal Pasal 310 ayat 3 mengenai makna ‘demi kepentingan umum’ jika dikaitkan dengan Pasal 27 ayat 3.

“Rujukan dari Pasal 27 ayat 3 putusan MK, itu merujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311, sementara di Pasal 310 ayat 3 ada yang menyatakan ‘demi kepentingan umum’. Apakah saudara bisa jelaskan makna demi kepentingan umum jika dikaitkan dengan Pasal 310 itu sendiri?” tanya Jaksa. 

Baca Juga :

KPK Segera Periksa Hasbi Hasan Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak PN Jakarta Selatan

“Ya tadi saya jelaskan bahwa dalam perjalanan sidang MK pada waktu itu kalau kita lihat fokus dari penggugat, itu menyatakan Pasal 27 ayat 3 ini bisa multitafsir, kabur, kenapa? Karena banyak hal yang katanya kalau di KUHP itu lebih lengkap. Sementara di UU ITE hanya satu pasal dan tidak ada penjelasannya, sehingga bisa multitafsir, sehingga kenapa itu di judicial review waktu itu. Dalam perjalanan sidang, yang saya amati pertimbangan MK, hal-hal yang tidak jelas dalam UU ITE bisa merujuk di KUHP,” jelas Ronny. 

Contohnya kata Ronny, bisa dilihat dari maksud pencemaran nama baik yang tidak ada di dalam Undang-undang ITE. “Kan tidak ada di UU ITE, lalu kemudian apakah itu delik aduan atau bukan. Itu juga dijawab merujuk ke situ,” sambungnya. 

Baca Juga :

Jaksa Teriak di Sidang Haris Azhar: Dia Memprovokasi, Bukan Menonton tapi Merusuh

Jaksa lantas kembali bertanya ke Ronny, apa makna ‘demi kepentingan umum’ dalam Pasal 310 dan 311 KUHP jika merujuk pada Pasal 27 ayat 3. Ronny menjawab bahwa penerapan Pasal 27 ayat 3 bisa dikecualikan, jika penyebaran informasi yang berkaitan dengan pencemaran nama baik itu tujuannya untuk kepentingan umum atau publik.

“Jadi, apa itu tafsir dari demi kepentingan umum?” tanya Jaksa lagi.

Halaman Selanjutnya

“Kalau MK sudah mengatakan bahwa merujuk di 310 dan 311 KUHP, berarti penerapan Pasal 27 ayat 3 bisa dikecualikan, tidak dapat diterapkan di antaranya adalah kalau penyebaran informasi yang dikatakan pencemaran nama baik itu demi kepentingan umum atau demi kepentingan publik,” jelas Ronny.


Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

error: Content is protected !!
Exit mobile version